Kejati Maluku Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan Pada HUT ke-81 RI
AMBON, PG.COM : Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (17/8/2026).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Rudy diikuti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator, Jaksa Senior, serta seluruh pegawai bidang Jaksa dan Tata Usaha Kejati Maluku. Momentum kemerdekaan tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi bagi jajaran Adhyaksa untuk memperkuat kontribusi institusi dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan.
Dalam amanat Jaksa Agung RI yang dibacakan Kajati Maluku, HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Peringatan tersebut harus menjadi momentum untuk membaca kembali perjalanan bangsa sekaligus mengevaluasi sejauh mana setiap elemen negara berkontribusi mengisi kemerdekaan.
Para insan Adhyaksa dituntut menjawab pertanyaan mendasar tentang keadilan, kesejahteraan rakyat, serta sejauh mana hukum benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat.
“Pada hari ini kita berdiri dengan rasa syukur, membaca ulang naskah sejarah kita sendiri, yang kini telah berusia 81 tahun,” kata Jaksa Agung RI dalam amanatnya yang dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H.
Penekanan utama amanat tersebut berada pada integritas dan keberanian penegak hukum. Dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, Kejaksaan didorong memastikan hukum tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan, uang maupun popularitas.
Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran dinilai memiliki hubungan yang tidak terpisahkan karena kemakmuran tidak akan tercapai tanpa keadilan, sementara keadilan tidak mungkin berdiri tanpa kedaulatan hukum.
“Indonesia adalah rumah bagi semua. Ingatlah, tugas kita adalah untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa, dari mana pun asalnya, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih,” kata Jaksa Agung RI dalam amanatnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan jajaran Kejaksaan agar tidak terjebak pada pencitraan dan kebanggaan terhadap seragam, tetapi menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat. Kejaksaan harus membuktikan diri sebagai pelayan keadilan, bukan pelayan kekuasaan atau pemilik modal. Pesan tersebut menjadi tantangan sekaligus penegasan bagi jajaran Kejati Maluku untuk mempertahankan marwah institusi melalui profesionalitas, soliditas dan pelayanan hukum yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kita adalah pelayan keadilan, bukan pelayan kekuasaan, bukan pelayan pemilik modal, dan bukan pula pelayan popularitas. Jaga integritas, jaga soliditas, dan jangan pernah memberi celah sedikit pun bagi mereka yang ingin melemahkan Kejaksaan,” katanya.
Melalui peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kejati Maluku menegaskan komitmen untuk terus memperkuat integritas, profesionalitas dan kualitas pelayanan penegakan hukum. Pesan tersebut menjadi penting di tengah tuntutan publik terhadap aparat penegak hukum agar bekerja transparan, konsisten dan tidak diskriminatif.
Bagi institusi Kejaksaan, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai tanggung jawab untuk memastikan hukum benar-benar hadir bagi seluruh rakyat tanpa tebang pilih.
“Biarlah dunia tahu bahwa di tengah segala tantangan dan rintangan, insan Adhyaksa tetap berdiri tegak dan tidak gentar dalam menghadapi berbagai cobaan dalam menegakkan keadilan. Teruslah berkarya untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” pungkasnya (PG-01)
