9 Jaksa Ikuti Seleksi Eselon III.B di Kejati Maluku

AMBON,PG.COM : Sebanyak sembilan Jaksa mengikuti seleksi pengisian jabatan struktural Eselon III.B di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (1/10/2026).

Seleksi yang berlangsung di Ruang Rapat Kejati Maluku tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., untuk mengisi jabatan Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha. Proses seleksi menjadi bagian dari penataan sumber daya manusia sekaligus memastikan pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme yang objektif, transparan, profesional dan akuntabel.

“Seleksi ini menjadi bagian dari upaya penataan dan pengembangan sumber daya manusia melalui penerapan Sistem Merit, sehingga calon pejabat yang diusulkan benar-benar memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H.

Dalam pelaksanaannya, Kajati Maluku didampingi Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penilai. Tim Penilai juga terdiri atas Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H. Sembilan peserta yang mengikuti seleksi yakni Achmad Bhirawa Bissawab, S.H., M.H.; Anjar Satrio Istyawan, S.H., M.H.; M. Ruslan Marasabessy, S.H., M.H.; Feza Reza, S.H., M.H.; Aizit Priyandhi Latuconsina, S.H., M.H.; Ardy, S.H., M.H.; Hasan M. Taher, S.H., M.H.; Rita Helda Santje Akollo, S.H., M.H.; dan Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H.

Para peserta diberikan kesempatan mempresentasikan makalah secara terbuka di hadapan Tim Penilai dengan tema “Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Melindungi Kepentingan Negara dan Masyarakat demi Terwujudnya Kepercayaan Publik”, sesuai tema yang ditetapkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penilaian mencakup identifikasi isu hukum, ketepatan dasar hukum, kualitas analisis, kekuatan kesimpulan dan rekomendasi, sistematika penulisan serta orisinalitas. Aspek-aspek tersebut menjadi instrumen untuk melihat kemampuan analisis, pemahaman hukum, pola pikir strategis dan gagasan peserta dalam menjawab tantangan pelaksanaan tugas Kejaksaan.

“Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas peserta secara adil tanpa diskriminasi.” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sekaligus Ketua Tim Penilai, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H.

Penerapan Sistem Merit dalam seleksi tersebut diarahkan agar pengisian jabatan tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif maupun kepentingan tertentu. Setelah seluruh tahapan selesai, Kajati Maluku akan mengusulkan hasil seleksi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dengan melampirkan Berita Acara Hasil Penilaian dan dokumen pendukung. Sesuai kuota yang ditetapkan bagi Kejati Maluku, akan diusulkan dua orang calon dan satu orang calon cadangan.

Mekanisme ini diharapkan menghasilkan calon pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, profesionalisme dan dedikasi untuk memperkuat tata kelola serta pelaksanaan tugas Kejaksaan di Maluku. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *