Pemkot Ambon Launching Sistem Pembayaran Digital Retribusi Sampah
AMBON,PG.COM : Pemerintah kota Ambon melalui Wakil walikota Ambon ibu Ely Toisuta melaunching Sistem pembayaran restribusi sampah Rumh tangga Dinas lingkungan hidup dan persampahan secara online lewat Qirs yang ditandai dengan pemindaian Barkode Qris sampah
Acara ini dilanjutkan dengan penyerahan bantuan peralatan kebersihan bagi 800 Buruh sampah dan petugas kebersihan dan pemberian paket sembako bagi petugas kebersihan .penyerahan sertifikat umum dan sertifiakat tanah diruas jalan kota ambon
Kegiatan ini turut disaksikan oleh sekot Ambon para pimpinan OPD dan para ASN lingkup pemkot pada apel pagi yang dilaksanakan pemerintah kota ambon (selasa 6/9/2026)
Wakil walikota ibu Ely Toisutta Sos Dalam sambutanya memberikan apresaisi kepada DLHP yang telah menggagas sistem pembayaran Retribusi sampah secara Online lewat pembayaran Qris
Dikatakan lewat sistem pembayaran lewat Qris itu berarti dinas lingkungan dan persampahan sudah melakukan suatu terobosan yang sangat baik.ungkap toisutta
Toisutta membahkan ,sistem pembayaran ini telah diuji coba di kelurahan waihaong pada tanggal 1 oktober 2026 sebagai fail poject dan program ini hasil kerjasama pemerintah kota ambon dan DLHP bersama Bank tabungan Negara cabang ambon .
mudah mudahan sistem pembayaran ini juga berlaku pada semua tempat kecamatan dan kelurahan”.ujar Toisutta
Sebagaimana diketahui peralatan kebersihan yang diserahkan oleh pemerintah kota ambon kepada 810 petugas kebersihan pada apel pagi yakni peralatan sapuh lidi Rompih,mantel dan garuh garuh
Dikesempatan yang sama pemerintah kota menyerahakan 9 sertifikat tanah aset pemerintah kota ambon yang disaksikan oleh kepala badan pertanahan kota ambon
Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud prinsip dan komitmen pemkot pada pengamanan aset daerah baik secara admintrasi,fisik maupun Hukum .
langkah yang ditempuh ini sekaligus memperkuat tindak lanjut areah interglfensi menajemen aset dalam kerangkah memonitoring center senter prefensnter KPK agar setiap jengkel tanah memilki status hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa dimasa yang akan datang
Pemerintah kota menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada kepala kantor badan pertanahan kota ambon dalam percepatan kigelitas aset daerah (PG-01)
