Kejati Maluku dan BPN Tandatangani PKS, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan
AMBON,PG.COM : Kejaksaan Tinggi Maluku dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),Rabu (7/10/2026)
Kerja sama yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Kamari,Jalan Kakialy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, itu diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan, mendukung penyelesaian persoalan hukum, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., dan dihadiri sejumlah pejabat utama kedua lembaga serta para Jaksa Pengacara Negara. Rudy menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni kelembagaan, tetapi harus diwujudkan melalui koordinasi konkret, terutama dalam penyediaan data dan informasi pertanahan yang akurat.
“Tanah menyangkut penghidupan masyarakat, tempat berlangsungnya pembangunan, dan kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, kerja sama ini harus memberi manfaat yang nyata bagi kepastian hak atas tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Maluku.” katanya.
Kajati Maluku menekankan pentingnya komunikasi yang tertib antara Kejaksaan dan BPN untuk memperjelas letak, batas, riwayat hak, hingga dasar penerbitan dokumen pertanahan. Menurutnya, setiap persoalan harus ditangani berdasarkan karakteristiknya, baik menyangkut administrasi pertanahan, sengketa hak maupun dugaan tindak pidana.Apabila ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, penanganannya dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai kewenangan Kejaksaan. Kerja sama juga diarahkan mendukung pemulihan aset melalui identifikasi bidang tanah, penelusuran status dan riwayat hak, serta pengamanan dan pendaftaran aset Barang Milik Negara (BMN). Dalam pelaksanaannya, kepentingan masyarakat adat dan kondisi faktual di lapangan juga diminta menjadi perhatian.
“Kerja sama ini harus mendukung pelayanan yang sah dan penanganan penyimpangan secara objektif. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditelaah secara profesional.” katanya.
Rudy selanjutnya meminta jajaran Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, Pemulihan Aset dan Pembinaan segera mengidentifikasi kebutuhan kerja sama sesuai tugas masing-masing, menetapkan prioritas bersama BPN, menunjuk pejabat penghubung, serta menyusun pengaturan teknis dengan target waktu yang jelas.
Keberhasilan kerja sama akan diukur antara lain dari ketepatan pemenuhan data dalam penanganan perkara, penyelesaian hambatan pertanahan dalam pembangunan, kemajuan pemulihan aset, dan pendaftaran tanah BMN. Pada kesempatan yang sama, BPN Provinsi Maluku menyerahkan Sertifikat Tanah Mess Kejaksaan Negeri Tual kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. Penyerahan tersebut mempertegas komitmen kedua lembaga dalam memperkuat administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas aset negara.
“Mari kita wujudkan pelayanan yang dapat dipercaya dan perlindungan hak masyarakat melalui pelaksanaan kewenangan yang bertanggung jawab.” pungkasnya.(*)
