Proyek Jalan Saleman–Wahai Rp23,78 Miliar Dilaporkan ke Bareskrim dan Kejagung

AMBON,PG.COM : Ketua Umum DPP LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari di Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (9/10/2026).

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut memiliki nilai kontrak Rp23.784.439.459. Laporan itu menyoroti dugaan pekerjaan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan, meskipun anggaran proyek disebut telah dicairkan hingga 100 persen. Dugaan tersebut kini menjadi dasar desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dibutuhkan sinergi institusi penegak hukum dan partisipasi masyarakat. Atas hal itu, secara resmi kami sudah melaporkan dugaan proyek preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari di Provinsi Maluku ke Mabes Polri dan Kejagung,” kata Izhar Ma’sum Rosadi kepada media seusai menyampaikan laporan sekitar pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan pelapor, kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 3 Maret 2023 setelah proses tender yang diklaim diikuti 45 peserta. Sejumlah komponen pekerjaan dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Diantaranya, pekerjaan rekonstruksi jalan pada ruas Saleman–Besi dan Besi–Wahai dengan dugaan volume pekerjaan fiktif gabungan mencapai 5,6 kilometer, pembongkaran jalan sepanjang 0,1 kilometer senilai sekitar Rp440 juta, serta rehabilitasi Jembatan Saleman–Besi sepanjang 60 meter dengan nilai pekerjaan sekitar Rp4,62 miliar.

Dokumen itu juga menyoroti pekerjaan gorong-gorong di ruas Besi–Wahai sepanjang 5,5 meter dengan nilai sekitar Rp910 juta, berikut komponen honor pekerja dan pekerjaan tambal sulam jalan yang menurut pelapor perlu diperiksa lebih lanjut.

Selain persoalan volume pekerjaan, pengaduan tersebut memuat dugaan ketidaksesuaian dokumentasi progres proyek.

Pelapor mempersoalkan dugaan penggunaan foto dari proyek preservasi ruas Pelitajaya–Taniwel Tahun 2023 untuk mendukung laporan kemajuan pekerjaan Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari. Proses pemilihan sampel pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dipertanyakan. Namun, dugaan mengenai dokumentasi pekerjaan dan proses audit tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti dan masih membutuhkan verifikasi independen.

Karena itu, pelapor meminta aparat melakukan pemeriksaan fisik bersama ahli teknik independen serta berkoordinasi dengan BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami akan terus mengawal kasus ini di dua lembaga penegak hukum untuk mengusut hingga meja persidangan,” tegas Izhar.

Ia mendesak aparat memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek, termasuk Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam dokumen pengaduan, nama Moch Iqbal Tamher, Toche Lewool, Rahmat Rumadhona, dan PT Aiwondeni Permai disebut dalam kaitannya dengan jabatan atau peran mereka pada proyek tersebut.

Penyebutan nama maupun jabatan dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan penyimpangan proyek ini harus tetap diuji melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri kesesuaian kontrak, realisasi fisik, pembayaran, dan potensi kerugian negara.(PG-91)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *