Dua Hari Dilanda Kabut Asap, 17 Penerbangan dari Ambon Batal Berangkat
AMBON, PG.COM : Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mengganggu operasional penerbangan di Bandara Internasional Pattimura Ambon. Jarak pandang yang berada di bawah standar keselamatan penerbangan, yakni kurang dari 2.000 meter, menyebabkan 17 penerbangan dibatalkan selama Senin (12/10/2026) dan Selasa (13/10/2026).
Dampak ini dirasakan penumpang yang hendak bepergian dari Ambon menuju berbagai daerah di Maluku maupun kota-kota besar di Indonesia. Berdasarkan siaran pers PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon Nomor 039/SP-AMQ/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, pembatalan terjadi karena kondisi jarak pandang yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan, baik di Bandara Pattimura maupun di sejumlah bandara tujuan.
Pada Senin (12/10/2026), sebanyak 10 penerbangan dibatalkan, terdiri atas Trigana Air tujuan Namrole dan Sanana, Smart Air tujuan Wahai dan Bandanaira, Garuda Indonesia tujuan Jakarta, Lion Air tujuan Sorong, Surabaya, Langgur, dan Makassar, serta Wings Air tujuan Ternate. Gangguan berlanjut pada Selasa (13/10/2026), dengan tujuh penerbangan kembali dibatalkan, yakni Wings Air tujuan Saumlaki dan Ternate, Batik Air tujuan Makassar dan Nabire, Lion Air serta Garuda Indonesia tujuan Jakarta, dan Trigana Air tujuan Moa.
Pembatalan tersebut menunjukkan bahwa kabut asap tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga mengganggu konektivitas udara antarpulau yang penting bagi aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di wilayah Maluku.
Manajemen Bandara Internasional Pattimura menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi pertimbangan utama dalam menghadapi kondisi tersebut. Keputusan pembatalan dilakukan ketika jarak pandang tidak memenuhi standar operasional yang dipersyaratkan.
“PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) senantiasa memprioritaskan keselamatan dan keamanan (safety and security) penerbangan. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh seluruh pengguna jasa bandara akibat kondisi alam (force majeure) yang masih berlangsung ini,” demikian pernyataan Manajemen Bandara Internasional Pattimura Ambon dalam siaran pers yang di Terima media ini Rabu (14/10/2026)
Kondisi ini mempertegas bahwa kelancaran penerbangan harus ditempatkan di bawah kepentingan keselamatan penumpang, awak pesawat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan.
Ditengah pembatalan jadwal, pengelola bandara tetap berupaya menjaga kenyamanan penumpang yang berada di terminal. Langkah yang dilakukan meliputi memastikan pendingin ruangan beroperasi optimal, menjaga kebersihan fasilitas umum dan ruang tunggu, serta menyiagakan petugas operasional untuk memberikan arahan dan informasi.
Penumpang yang penerbangannya dibatalkan diarahkan menuju loket layanan pelanggan (customer service) masing-masing maskapai untuk mengurus pengembalian dana tiket (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule).
Manajemen juga menjelaskan bahwa penanganan kompensasi, pengembalian dana, dan penjadwalan ulang merupakan tanggung jawab maskapai, sedangkan pengelola bandara berfokus pada fasilitas terminal, ketertiban, dan penyampaian informasi penerbangan.
Manajemen Bandara Internasional Pattimura mengimbau calon penumpang untuk memantau informasi resmi dari maskapai sebelum berangkat ke bandara, mengingat perubahan cuaca dan jarak pandang dapat memengaruhi jadwal penerbangan.
Untuk pembatalan akibat kondisi di luar kendali atau force majeure, penumpang diberikan opsi pengembalian dana atau penjadwalan ulang apabila tersedia, tanpa biaya tambahan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga 14 Oktober 2026, pembaruan yang disampaikan pengelola bandara menyatakan gangguan masih berlangsung.
Karena itu, penanganan kabut asap dan pemulihan kondisi jarak pandang menjadi faktor penting agar operasional penerbangan dapat kembali berjalan normal tanpa mengabaikan standar keselamatan. (PG-01)
