SK Bodong ASN Terungkap, Wali Kota Ambon Perintahkan Audit Investigasi
AMBON, PG.COM : Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memerintahkan Inspektorat Daerah Kota Ambon melakukan audit investigasi terhadap dugaan penerbitan surat keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.Perintah audit investigasi itu disampaikan Wattimena dalam konferensi pers di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026).
Langkah ini diambil untuk mengungkap fakta, mengidentifikasi ASN yang terdampak, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen yang tidak sah tersebut.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil rapat bersama jajaran terkait, persoalan dugaan SK bodong tersebut benar terjadi. Namun, pemerintah daerah belum memiliki data pasti mengenai jumlah dokumen yang bermasalah maupun ASN yang diduga menerima SK tersebut.
Karena itu, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan cakupan kasus dan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil verifikasi.
“Pemerintah Kota Ambon tidak menoleransi tindakan ASN yang melanggar aturan. Komitmen kita adalah bekerja sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan liar dan tidak boleh bekerja di luar mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan, kepala puskesmas, serta jajaran Pemkot Ambon diinstruksikan melakukan inventarisasi ASN yang diduga menerima SK kenaikan pangkat tidak sah. Pendataan ini menjadi bagian penting untuk mencocokkan dokumen kepegawaian, memastikan keabsahan keputusan, serta mengidentifikasi kemungkinan penyimpangan dalam proses administrasi kenaikan pangkat.
Inspektorat Daerah Kota Ambon juga diminta menelusuri keterlibatan pihak internal maupun pihak di luar pemerintahan yang berpotensi berkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan diharapkan mampu mengungkap bagaimana dokumen itu diterbitkan, apakah terdapat pelanggaran prosedur atau indikasi pungutan liar, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Hingga konferensi pers tersebut, jumlah SK yang diduga bodong dan identitas pihak yang terlibat belum dipastikan. Pemkot Ambon menegaskan penanganan kasus harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (PG-01)
