Ombudsman RI Soroti Enam Kantor Pertanahan, Termasuk Kota Ambon, Rawan Maladministrasi

AMBON, PG.COM   Ombudsman Republik Indonesia menyoroti enam kantor pertanahan yang menjadi perhatian serius terkait potensi maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk Kantor Pertanahan Kota Ambon, Maluku. Sorotan ini muncul di tengah momentum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan yang menjadi pengingat pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman, ditemukan keluhan berulang berupa penundaan pelayanan berlarut, tidak diberikannya pelayanan, hingga penyimpangan prosedur. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi titik rawan maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.

Pemetaan Ombudsman mengidentifikasi sejumlah potensi penyimpangan, mulai dari dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian, hingga perubahan pengukuran, batas, luas, dan plotting tanah. Selain itu, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan. Enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI ialah Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Ambon. Sorotan tersebut menjadi peringatan bagi penyelenggara layanan pertanahan di daerah untuk memperbaiki prosedur, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert Na Endi Jaweng.
Tidak hanya pertanahan, Ombudsman RI juga menemukan titik rawan maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana dan keselamatan pelayaran. Monitoring penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada September–Oktober 2026 mengungkap persoalan validasi serta keterbukaan informasi penerima bantuan, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik. Sementara itu, inventarisasi lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata selama tiga tahun terakhir menunjukkan persoalan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan sebelum keberangkatan.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert. Ombudsman RI mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penelusuran jejak keputusan dan penggunaan anggaran. Bagi Kota Ambon, perhatian Ombudsman ini menjadi momentum untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai prosedur, bebas dari penyimpangan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *