Pemprov DKI Minta BPN Batalkan Hak Guna Bangunan Pulau C, D, dan G

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Manteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, permohonan pembatalan HGB untuk pulau C, D, dan G.

“Iya (berkirim surat). Bunyinya seperti itu, suratnya kami sudah kirim ke BPN,” ujar Yayan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).

Yayan mengatakan, surat itu dikirimkan ke BPN beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari BPN. Ia enggan menjelaskan alasan Pemprov DKI meminta BPN membatalkan HGB untuk para pengembang pulau reklamasi.

Ia meminta awak media menanyakan masalah reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Walhi dan Kiara soal Izin Reklamasi Pulau G

“Masalah nanti jawabannya seperti apa, kami akan tindak lanjuti. Nanti tunggu dari BPN seperti apa. Saya enggak mau memeriksa kebijakan pimpinan. Sekarang kami belum diundang rapat, belum ada apa-apa, tetapi yang jelas sudah dikirim (suratnya),” ujar Yayan.

Dalam surat tertanggal 29 Desember 2017 yang didapatkan Kompas.com, Gubernur Anies mengirimkan surat permohonan agar Menteri ATR/BPN menunda dan membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga untuk pulau C, D, dan G.

Baca juga: Jokowi Serahkan Sertifikat Pengelolaan Pulau Reklamasi kepada DKI

Dalam surat itu, Pemprov DKI masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DPRD DKI.

Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *