ATR/BPN Kota Ambon melakukan Kegiatan Sosialisasi pemberdayaan Masyarakat

Ambon, Pelagandong.com – Kegiatan Sosialisasi Pemnerdayaan Masyarakat Pasca Pemberian Sertipikat
Sosialisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset,sertipikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan berlangsung di desa Tawiri ,kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon (14/8).
Hadir sebagai pembicara dari Bank Rakyat Indonesi (BRI),Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BPDM Maluku-MALUT),PERTAMINA Angkasa Pura dan ATR/BPN Kota Ambon.
Kepala ATR/BPN Kota Ambon,Marulak Togatorop ketika ditemui setelah selesai kegiatan mengatakan,”Masyarakat penerima sertipikat kita dekatkan dengan pihak pemodal ,setelah disurvey dilakukan pada bulan Juli , maka desa Tawiri dipih untuk diberdayakan karena memiliki beberapa kelompok usaha koperasi antara lain bata merah”.
Kegiatan sosialisasi menggunakan sumber dana dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional(BPN) sedangkan sertipikat dari lintas sektoral misalnya Kementerian Koperasi dan UKM.
Pembiayaan yang dilakukan oleh PERTAMINA dan Angkasa Pura akan menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan sebesar tiga persen sedangkan Bank dengan bunga diatas enam persen
Kegiatan ini nantinya berlangsung pada akhir bulan september di salah satu hotel di kota Ambon, akan diundang sebagai pembicara ,dari Pemerintah kota Ambon,dinas Koperasi,PERBANKAN dan BUMN serat Kanwil ATR/BPN.
Lebih lanjut dikatakan ,hal ini telah dilakukan sewaktu bertugas di Saumlaki dua tahun berturut-turut (2015-2016) dan disambut baik oleh masyarakat (PG-01).