Polisi Amankan 11 Pohon Ganja di Malteng

AMBON,PELAGANDONG.COM : Polisi amankan  11 Pohon Ganja  di Hutan Desa Kabau , pulau Haruku Kabupaten Maluku tenggah yang di tanam di dalam Pot.

“Jadi awalnya ada anggota masyarakat yang menemukan ganja tersebut, kemudian dia melaporkan ke Satgas TNI yang ada di Desa Kabau. Kemudian dari situ TNI dan masyarakat ke lokasi penemuan dan benar bahwa disitu ada 11 pohon ganja yang ditaman di dalam pot di hutan,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan, Senin (11/02/2019).

Dilanjutkannya, setelah itu 11 tanaman ganja tersebut di sita dan sudah diserahkan di Polres setempat.

“Sekarang barang bukti telah diserahkan ke Polres dan sekarang sementara melakukan penyusutan untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik dari pada 11 pohon ganja tersebut,” ungkapnya.

Disampaikannya, hingga saat ini belum diketahui pemilik dari tanaman ganja tersebut. Pihaknya berharap agar segera menemukan oknum masyarakat yang menanam tanaman tersebut.

“Belum diketahui siapa pemilik pohon ganja tersebut, yang jelanya itu ada di belakang hutan Desa Kabau dan diperkirakan adalah milik oknum masyarakat di Desa tersebut,” cetusnya.

Dikatakannya Ohoirat, agar masyarakat bisa bekerjasama deng pihak kepolisian, kalau ada yang mengetahui siapa pemilik 11 pohon ganja tersebut tolong dilaporkan kepada polisi agar di proses secara hukum.

“Karena sebagaimana kita ketahui bahwa selama ini di kota Ambon banyak sekali peredaran narkoba baik itu ganja, sabu-sabu, ekstasi bahkan tembakau gorila saat ini pun sudah beredar di Ambon dan Minggu kemarin sudah di tangkap pelaku yang menyebarkan Tembakau Gorila di Ambon. Mudah-mudahan oknumnya segera di amankan dan proses sesuai dengan hukum yang berkalu,” tutup Ohoirat. (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *