Polisi Berhasil Tangkap 8 Pelaku Curamor

AMBON, PELAGANDONG.COM : Aparat Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menangkap 8 pelaku pencurian sepeda motor (Curamor)
,Satu diantaranya anak di bawah umur yang telah diserahkan kepada Jaksa. Sementara seorang lainnya wanita. Mereka dibekuk bersama 10 unit kendaraan,ungkap Wakapolres Ambon, Kompol Ferry Mulyana kepada wartawan di Markas Polres Ambon, Kota Ambon, Rabu (27/2/2019).

Para pelaku dibekuk di sejumlah kawasan berbeda di wilayah hukum Polres Ambon, medio 15 Januari hingga 15 Februari 2019. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian.

Mereka diduga adalah Alfretz Mataheru (20) dan RAL, anak dibawa umur, Agus Fery Wally (34), Aldo Osfaldo Manusiwa (18), Giofani Usmani (30) dan Pectriks Christin (27), seorang wanita, Ibrahim Marasabessy (20), serta Mario Bardian Muskita (25).

Kedelapan tersangka merupakan pelaku yang diketahui melakukan aksinya dalam 11 kasus berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh sejumlah korban, baik anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun warga lainnya.

“Polres Ambon sudah melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku curanmor sebanyak 11 kasus (laporan polisi), dengan 8 orang tersangka. Satu sudah kita serahkan dalam tahap 2 karena di bawah umur. Saat ini tinggal 7 orang,”

Dia mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap, setelah seorang tersangka hendak membawa satu unit sepeda motor ke Pulau Seram melalui pelabuhan tradisional yang berada di Dusun Tahoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, di pertengahan Januari 2019 lalu.

“Saat itu anggota Polsek Leihitu merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku serta motor yang dinaikan ke atas speedboat tujuan Pulau Seram,” kata Ferry.

Merasa curiga, anggota Polsek Leihitu kemudian menghampiri tersangka untuk meminta menunjukan surat-surat kendaraan. Alhasil, kecurigaan anggota benar adanya. Sebab tersangka tidak mampu menunjukan surat-surat kendaraan tersebut.

“Karena surat-surat kendaraan tidak ada, tersangka lalu diamankan untuk dimintai keterangannya. Tersangka lalu mengaku jika kendaraan itu adalah hasil kejahatan,” terangnya.

Mantan Wakapolres Pulau Buru ini mengaku, kedelapan tersangka yang berhasil dibekuk jajaran Polres Ambon itu bukan termasuk dalam jaringan sindikat curanmor. Modus operandi yang digunakan mereka adalah dengan merusak motor korban.

“Tapi rata-rata motor yang dibawa kabur pelaku kebanyakan pemiliknya lupa mencabut kunci. Ada juga yang dirusak,” ujarnya.

Dikatakan, sejumlah sepeda motor yang berhasil dicuri kebanyakan di jual bukan kepada penada. Tetapi kepada warga dengan harga yang relative rendah.

“Mereka ini tidak menjual kepada penada. Kalaupun di jual hanya untuk berfoya-foya. Ada juga yang dipakai sendiri,” jelasnya.

Khusus untuk tersangka wanita, Ferry mengaku dirinya turut membantu melakukan kejahatan bersama kekasihnya.
“Kalau yang cewek ini hanya ikut-ikutan saja. Dia dikenakan Pasal 55 KUHP. Sementara tersangka lainnya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mereka semua pengangguran,” pungkasnya. (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *