Dishub Kota Ambon Rampingkan Trayek Angkutan Umum

AMBON,PELAGANDONG.COM : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon rampingkan trayek Angkutan Umum yang beroperasi karena dinilai sudah berlebihan seiring perubahan pola aliran lalulintas arena itu, saat ini yang beroperasi mencapai 63 trayek dan telah dirampingkan penertiban layanan angkutan ke seluruh kawasan sampai 38 trayek ,hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Ambon, Robby Sapulette kepada Media ini di Ruang kerjanya ,Rabu (20/03/2019).

Sapulette menjelaskan , sosialisasi perampingan trayek telah dilakukan dengan pemilik angkot, implementasinya menunggu SK Wali Kota Ambon dan akan dilakukan bersama koordinator jalur, Organda, Satlantas Polres Ambon dan Ditlantas Polda Maluku.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan perampingan trayek, menunggu surat keputusan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.” katanya.

Menurutnya selain melakukan perampingan trayek juga akan dilakukan penertiban batas usia angkot ,pihaknya akan perbolehkan angkot yang merusia 15 tahun untuk beroperasi sementara sementara angkot yang berusia melebihi 15 tahun maka kendaraan tersebut akan dialih fungsikan menjadi angkutan pribadi atau dibawa keluar kota Ambon seperti ke pulau Seram atau Buru dan pulau lainnya.

“Yang jelas kendaraan diatas 15 tahun tidak boleh dioperasikan lagi di kota Ambon. Setelah selesai tahapan Pemilu pada 17 April 2019, maka kita akan melakukan upaya perampingan trayek,” tandasnya.

Ketika disinggung terkait Transportnya maka akan disesuaikan dengan jarak kilometernya dan akan diupayakan seluruh angkutan umum akan masuk ke dalam terminal ,untuk itu terminal akan kami benahi sesuai dengan Pararel dengan harapan Kota Ambon bisa sama seperti Kota/Kabupaten lain yang ada di Indonesia,harapnya (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *