Bawaslu Maluku Ajak Media Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif

AMBON,PELAGANDONG.COM: Dalam upaya untuk menciptakan Pemilu 2019 yang damai dan bermartabat,Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Maluku ajak media baik itu media massa,cetak, online, maupun elektronik sosialisai pengawasan pemilu partisipatif yang berlangsung di di hotel Golden Palace Jumat (29/03).

Komisioner Bawaslu Maluku, Poly Titaley mengatakan pemilihan DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tinggal 19 hari lagi.
Titaley menambahkan, didunia ini beberapa Pakar atau peneliti, mengatakan hanya Pemilu di-Indonesia, yang dikatakan Pesta Rakyat, karena disetiap TPS, orang bukan saja datang mencoblos, tapi juga menunggu hasil perhitungan suara.

Sosialisasi ini mengingatkan kita bagaimana Iklan Kampanye, dimana salah satu metode Kampanye yang sudah dimulai sejak 24 Maret, dan akan berakhir 13 April, sehingga 2 metode kampanye, yang memiliki jangka waktu terbatas, yakni rapat umum dan iklan kampanye yang diatur dalam undang-undang, dimana 21 hari dilaksanakan sebelum masa tenang.

Titaley juga menyampaikan tentang pemasangan iklan kampanye baik dari Media Online maupun Cetak, ada beberapa aspek-aspek yang perlu diperhatikan. Dalam metode kampanye tersebut, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.
“prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September (2018) sampai 13 april (2019) nanti itu kan sudah diatur pembagiannya, kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir,” ujar Titaley.

Mantan Ketua Panwaslu Kota Ambon ini mengajak para insan pers di Maluku untuk sama-sama mengawasi kampanye yang dilaksanakan di maluku melalui media masa harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara ituKetua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Maluku, Mutiara Watubun menjelaskan peran KPID dalam pengawasan Pemilu pada tahun 2019
“KPI Daerah Maluku terus melakukan pengawasan dalam bentuk siaran politik, regulasi penyiaran politik, pemataan potensi pemanfaatan lembaga penyiaran, pemetaan masalah iklan kampanye serta pengawasan tayangan pilkada dilembaga penyiaran”, jelas Watubun (PG-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *