Kinerja Kepala UPTD Balai Diklat Koperasi Promal Perlu di Evaluasi

AMBON,PELAGANDONG.COM : Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat (Pempus) Kepada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Balai Diklat Koperasi (Badikop) Provinsi Maluku (Promal) tidak Profesional untuk itu,kinerja Kepala UPTD Badikop Promal Lucky Nanlohy perlu di evaluasi, ungkap mantan Kadis koperasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Alan Palijama kepada wartawan melalui Via Heandphone Sabtu (25/5/2019).
Palijama menjelaskan Jabatan Kepala UPTD itu merupakan jabatan yang startegis,oleh karena itu butuh sosok yang profesional untuk menduduki Jabatan tersebut,banyak sekali DAK yang dikucurkan dari pemerintah pusat kepada masyarakat Maluku namun tidak dinikmati oleh 11 kabupaten/ Kota yang berada di Provinsi Maluku yang mengakibatkan sebagian dana tersebut dikembalikan ke Pempus.
Menurutnya, hal ini dikarenakan tidak profesional Kapala UPTD Badikop Promal dalam hal mengelolah dan pengunaan DAK dari Pempus, mengakibatkan kerugian daerah yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
”Nanlohy itu orangnya tidak profesional ditempatkan di UPTD balai Diklat koperasi Maluku, sangat-sangat tidak profesional dan perlu di evaluasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan kalau Lucky Nanlohy tidak pernah transparan dengan anggaran pelaksanaan kegiatan tersebut mengkafer kegiatan sendiri, seharusnya Badan Diklat Provinsi melakukan kegiatan ke kabupaten harus melakukan koordinasi ke Kabupaten, namun tidak pernah dilakukan koordinasi.
Dicontohkan dari hasil Rakor2017 pelaksanaan kegiatan untuk Dinas Koperasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2018 sebanyak 6 kegiatan namun realisasi di lapangan untuk Kabupaten SBB hanya 2 kali dan dua kegiatan tersebut direncanakan dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 namun tidak terlaksana maka dana kegiatan tersebut dikembalikan ke Pempus dan itu sangat merugikan masyarakat SBB.
Masih banyak pejabat yang berkompeten dan layak menduduki jabatan tersebut, untuk itu dirinya meminta Pemda Maluku untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi orang yang tidak berkompeten untuk tidak menduduki jabatan tersebut karena akan merugikan daerah,katanya (PG-02).