Kementerian PUPR Gelar Rakor Perencanaan Perumahan di Ambon

AMBON,PELAGANDONG.COM : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terus berupaya mendorong pembangunan perumahan di daerah. Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah dengan menggelar Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 yang berlangsung di Santica Hotel ,Kota Ambon Rabu (03/07/2019)

Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo Akoro Soeranto,dalam sambutannya mengatakan Rakor ini merupakan penyelenggaraan yang kelima pada rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Bidang Perencanaan Perumahan, yang dilaksanakan Ditjen Penyediaan Perumahan di sepanjang tahun 2019 ini.

“Melalui Rakor Bidang Perencanaan Penyediaan Perumahan ini kami juga ingin melakukan pembinaan kepada Pemerintah daerah untuk membantu target pemerintah dalam pengurangan backlog pembangunan rumah layak huni, dan pengurangan backlog jumlah rumah tidak layak huni,” ungkap Soeranto.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Provinsi Maluku Hendri Far Far dan para peserta yang terdiri dari Bappeda dan Dinas PKP Provinsi dan Kabupaten/Kota, SNVT Penyediaan Perumahan di Regional Nusa Tenggara-Maluku-Papua, Pemerhati Perumahan, serta perwakilan dari Ditjen Bina Bangda dan lingkungan di Ditjen Penyediaan Perumahan.
Dia menambahkan Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)yang menangani bidang perumahan yang mencangkup pemda terhadap pemenuhan SPM ,penyusunanan dokumen perencanaan bidang perencanaan (RP3KP),pengoptimalan peran pokja di Provinsi dan Kabupaten /Kota ,peningkatan kualitas data bidang perumahan dan esiensi kegiatan dalam penyelenggaraan pembinaan perumahan

Menurut Soeranto, rakord ini merupakan salah satu bentuk bimbingan bidang PKP yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai amanah PP 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Dirinya menambahkan, terjadinya backlog perumahan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sulitnya memperoleh lahan di perkotaan, alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan target, kenaikan harga bahan bangunan, belum optimalnya regulasi yang mengatur bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP).

Selain itu kebijakan percepatan dan kemudahan perizinan yang belum sepenuhnya terlaksana, banyaknya kualitas rumah dan perumahan baru yang di bawah standar, adanya perbedaan kewenangan Pemda pada UU 23/2014 dan UU 1/2011 dan belum diperolehnya data yang akurat tentang perumahan dan permukiman

Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, antara lain urgensi penyusunan dokumen RP3KP di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyusun RP3KP, pemahaman dan pembahasan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal PUPR, strategi transformasi Pokja PKP menjadi Forum PKP, pembangunan basis data perumahan serta khusus untuk pembinaan bagi SNVT penyediaan perumahan adalah kemampuan evaluasi dan capaian program pengembangan perumahan,tandasnya.

Diharapkan Pemerintah Daerah dapat menjadi ujung tombak untuk mengatur dan bersinergi dengan semua stakeholders kabupaten/kota dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman dengan sebaik-baiknya (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *