Di Duga Penyelewengan Uang ,Sekertaris TKBM Di Polisikan
AMBON,PELAGANDONG.COM : Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pengurus/pengawas periode 2017-2022 pada Rapat Anggota Tahunan tanggal (06/03/2019) lalu di Gedung Ashari Ambon ,batal dilaksanakan karena di duga ada penyelewengan keuangan,oleh karena itu buruh koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon melapor ke Ditreskrimsus Polda Maluku,ungkap Kuasa Hukum buruh TKBM Yos Sudarso, Bernardus Kelpitna SH dan Patti Suath SH,kepada wartawan pelagandong.com di Ambon Selasa (16/07/2019).
Patti Suat menjelaskan persoalan tersebut disampaikan melalui tuntutan para anggota ,pembuat laporan atau pengaduan Machale Suatrean mengatakan, dalam tuntutan tersebut, para anggota memiliki dua permintaan. keduanya mengenai keterbukaan serta penjelasan tentang hutang Sekretaris I pada Rapat Anggota Tahunan, dan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota yang harus diberikan sebesar Rp.6 juta untuk setiap anggota, namun didalam laporan LPJ pihak pengawas justru melaporkan Rp.4 juta.
“Akibat dua permintaan ini tidak dikabulkan, maka para anggota membubarkan diri dan keluar dari ruang rapat,” katanya melalui Press Release yang dikatongi wartawan, Senin (15/7).
Dikatakan, didalam LPJ tersebut, juga tercantum piutang anggota sebesar Rp.3,7 miliar. Hal ini pun memicu polemik antar anggota TKBM. Apakah piutang anggota yang dilaporkan dalam Rapat Anggota Tahunan merupakan hutang Sekretaris atau tidak ? namun karena tidak ada penjelasan dari Bendahara maupun Pengawas, memicu kemarahan para anggota dan berdampak pada pembatalan pelaksanaan rapat.
“Anggota Koperasi berhak mendapatkan informasi serta bukti tentang berapa banyak hutang Sekretaris I, namun tidak dijelaskan oleh pihak keuangan. Hal ini tentu bertentangan dengan AD ART Koperasi TKBM Pasal 31 Huruf (a) dan (b) AD serta pasal 11 ayat 1 ART tentang Keadaan Koperasi Tidak Dirahasiakan dan Sisa Hasil Usaha Anggota,” kata Machale.
Dia menegaskan, laporan ini tidak bermotif fitnah ataupun Hoax melainkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan dapat dibuktikan pada Laporan Pengurus/Pengawas yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan. (PG-02)