Disnaker Ambon Diminta Awasi Pembayaran UMR

AMBON,PG.COM : DPRD Kota Ambon melalui Komisi I meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon melakukan pengawasan terhadap pembayaran upah minimum regional (UMR) Kota Ambon di sejumlah perusahaan.
“Dinas harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMR yang sudah ditetapkan,” Kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes kepada wartawan di Baileo Rakyat Kota Ambon, Selasa (07/01/2020).
Pormes mengakui diakhir 2019 dewan pengupahan Kota Ambon telah menetapkan UMR Kota Ambon sebesar Rp 2.345.000,untuk itu semua perusahan patut dijalankan
Komisis I adalah mitra dari Disnaker,untuk itu kami akan melakukan pemgawasan terhadap disnaker terkait sosialisasi ,implementasi dan supermasi yang telah di tetapkan Dewan pengupahan Kota Ambon.
Dirinya berjanji tidak akam main-main dengan persoalan tersebut dan akan melakukakan pengawasan langsung lapangan ,dan jika ada temuan perusahan yang mengupahkan karyawan tidak sesuai dengan UMR maka kami akan membuat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Walikota sebagai peringatan untuk perusan tersebut akan ditinjau kembali dan bahakan sampai penutupan izin operasional perusahan tersebut,harapnya (PG-02).