ASN dan Tamu di Kantor Gubernur Wajib Rapid Antigen

AMBON,PG.COM : Berdasarkan kajian bahwa diduga nantinya pada bulan Februari ini akan melonjak kasus Covid-19 maka Sekda Maluku memberikan petunjuk bahwa semua ASN tingkat Provinsi wajib melakukan rapid antigen.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Doni Rerung dalam konferensi pers di lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/01/2021).

“Secara nasional memang ada lonjakan (kasus Covid-19) dan sebab itu ada rapat virtual dengan Kemendagri dengan pimpinan daerah. Setelah itu Pak Sekda memimpin rapat kemarin dan memberikan petunjuk sebagai berikut, dengan dugaan bahwa nanti bulan Februari akan menjadi masa puncak covid oleh sebab itu ada upaya-upaya untuk bisa menekan laju infeksi Corona tersebut, maka akan dilakukan skrining rapid antigen bagi semua ASN tingkat provinsi maupun juga di Kota Ambon dan mungkin akan disusul dengan kabupaten lain” ungkap Rerung.

Rerung mengatakan bahwa jumlah pegawai di provinsi sekitar 3000 orang dan mulai tanggal 25 Januari sampai tanggal 28 Februari 2021, pegawai yang bekerja itu 50% bekerja di kantor dan 50% bekerja dari rumah.

Yang bekerja di kantor, wajib melakukan pemeriksaan rapid antigen dan hasil pemeriksaan rapid antigen akan dibuktikan dengan adanya kartu dari setiap pegawai yang masih bekerja. Satpol PP juga akan memeriksa kartu itu sebagai bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan rapid antigen.

Selain sistem tata kerja pegawai yang 50% bekerja di kantor 50% bekerja di rumah, Rerung juga mengatakan tentang peraturan kunjungan tamu.

“Tamu juga akan diatur jadi semua tamu juga wajib melakukan pemeriksaan rapid antigen sebelum diterima dan akan dibuktikan juga dengan hasil pemeriksaan berupa kartu, membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa rapid antigen. Kemudian setiap kunjungan pegawai maupun tamu dilakukan oleh satpol PP dengan memeriksa identitas dan hasil pemeriksaan antigen dan dengan keperluan apa” katanya.

Jam-jam kunjungan tamu diatur sebagai berikut untuk kedinasan setiap hari kerja dan untuk non kedinasan jam 14.00 sampai jam 16.30 WIT.

Rerung juga menjelaskan bahwa tamu atau siapa pun yang datang dari luar daerah meskipun sudah memiliki hasil rapid antigen di daerah masing-masing akan tetap diulang rapid antigen di Kantor Gubernur dan masa berlaku rapid antigen atau kartu petunjuk bahwa sudah dilakukan pemeriksaan berlaku selama 14 hari. Setelah 14 hari  dilakukan rapid antigen nanti akan disusul dengan pemeriksaan antibodi dan seterusnya berulang sambil menunggu kebijakan baru.

“Kalau ternyata langkah ini berhasil mengendalikan penyebaran Corona maka mungkin akan ditinjau kembali atau dihentikan, tapi kalau masih belum berhasil mengendalikan mungkin ada langkah konkrit yang masih berlanjut lagi” imbuh Rerung.

ASN di Kantor Gubernur melakukan pemeriksaan rapid antigen hari ini.

Sesuai dengan arahan dari Sekda Maluku, hari ini sejumlah ASN di Kantor Gubernur melakukan pemeriksaan rapid antigen di Kantor Gubernur.

Pemeriksaan rapid antigen untuk pegawai di lakukan di 3 tempat yaitu di Kantor Gubernur, kantor Samsat Waihaong dan Dinas Kesehatan di Karpan.

“Akan  mulai berjalan nanti sedapat-dapatnya sampai hari Minggu. Target pak Sekda kemarin bahwa sedapat-dapatnya 1500 pegawai bisa diperiksa sampai hari minggu karena itu akan bekerja nanti masuk hari senin nanti sisanya akan diperiksa bertahap nanti akan sesuai shift kerja. Kalau misalnya ada yang dari pemeriksaan rapid antigen ditemukan ada yang positif maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab lebih lanjut untuk membuktikan itu” ungkap Rerung (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *