Tahun ini, Dinas PRKP Kota Ambon Bangun 62 Unit Rumah

AMBON,PG.COM : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, berencana melakukan perbaikan untuk 62 unit rumah warga, yang masuk dalam kategori rumah tidak layak huni, pada tahun 2021 ini.

“Ada beberapa program yang kita rencanakan, menggunakan anggaran tahun 2021, salah satunya yakni perbaikan rumah tidak layak huni, ” ungkap Plt Kepala Dinas PRKP Kota Ambon, Rustam Simanjuntak kepada Media ini ,,di  ruang kerjannya Jumat (22/1/2021).

Menurut Rustam, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah milik masyarakat. “Sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), ” katanya.

“Untuk anggaran perbaikan 62 unit rumah tidak layak huni itu, bersumber dari APBD dengan total anggaran sebesar Rp 1,2 Miliar, “jelas Rustam Simanjuntak.

Diungkapkan Rustam, perbaikan 62 unit rumah tidak layak huni yang rencananya dilakukan pada 2021 ini, akan tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon, yakni Kecamatan Sirimau, Nusaniwe, Teluk Ambon, Baguala, dan Leitimur Selatan.

Tidak hanya pembangunan puluhan rumah tidak layak huni, dalam tahun 2021, Rustam mengungkapkan, program lainnya yang rencananya akan dilakukan adalah, pembuatan 12 sanitasi, serta bantuannya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Untuk pembuatan 12 sanitasi, anggarannya itu sebesar Rp 3, 756 Miliar. Sementara bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu Rp 3 Miliar. Keduanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), ” jelasnya.

Lebih lanjut, Rustam menjelaskan, jika program tersebut telah berjalan maka sistem kerjanya tidak akan menggunakan jasa pihak ketiga. “Masyarakat sendiri yang akan bekerja, ” katanya.

“Nanti akan dibuat yang namanya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan anggarannya akan ditransfer langsung ke rekening mereka. KSM itu sendiri yang akan menangani pekerjaan setiap program ini. Jadi tidak ada pihak ketiga, ” tutupnya. (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *