BI : Layanan Operasional Pengelola Uang Rupiah di Sesuaikan
AMBON,PG.COM : Dengan mempertimbangkan kondisi peningkatan kasus Covid-19, Bank Indonesia ikut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan aktivitas. Ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Lukman Hakim dalam penjelasan Pers Jumat 09/7/2021
Menurut Dia Sebagai upaya memitigasi peningkatan kasus Covid-19 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan layanan operasional Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) kepada masyarakat, terdapat penyesuaian kebijakan sebagai berikut:
Perubahan jam operasional layanan kas Setoran dan Penarikan Bank yang sebelumnya pukul 09.00 – 11.30 disesuaikan menjadi pukul 08.30 – 11.00 waktuKegiatan layanan kas kepada pihak eksternal Bank Indonesia berupa layanan penukaran uang rusak dan layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya untuk sementara waktu Kegiatan Kas Keliling Wholesale dan KasKeliling 3T (Terdepan, Terpencil, danTertinggal) untuk sementara waktu ditundaKebutuhan uang masyarakat terutama Uang Pecahan Kecil (UPK) tetap terjaga pasokannya dan dapat dilakukan penukaran
Sejalan dengan penyesuaian ini, Bank Indonesia terus berusaha dalam memastikan dan menjamin kecukupan uang Rupiah di tengah-tengah masyarakat.
Segala bentuk aktivitas yang dilakukan selalu memprioritaskan keamanan, kesehatan, dan keselamatan dalam menjamin ketersediaan dan kelayakan uang di masyarakat.”pungkasnya.(PG-02)
