2 Pelaku Pembunuh Firman di JMP Ditangkap Polisi
AMBON,PG.COM : Dua pelaku pembunuhan pembunuhan Firman alias La Tole (20) di Jembatan Merah Putih, Ambon, ditangkap Polisi,ungkap Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nuhgraha Simatupang kepada Awak media dalam konvrensi pers di Polresta Ambon,Jumat (20/8/2021) .
Menurut Kapolresta ” dua pelaku tersebut berinisial AP (21), RB (16) yang merupakan warga Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pelaku tersebut berhasil bekuk saat berusaha melarikan diri ke Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mido dan Kanit Buser Ipda Hendrico Silalahi, Kata Kapolresta” pelaku Sempat Kabur ke Leihitu,
Tambah Kapolresta bahwa” Keduanya ditangkap saat berada di Desa Seith, kedua pelaku melarikan diri dengan mengunakan kendaraan bermotor No Pol. DE 3301 LW.
Pasalnya” Saat polisi mendatangi rumah keluarga pelaku di ketahui pelaku sedang berada di keluarga dekat pelaku, di Desa Seith itu” akhirnya pelaku berhasil di bekuk dan kemudian di amankan di Rutan Pokresta Ambon saat ini. Ungkap Kapolresta
Pelaku di jerat saat ini dengan pasal pasal tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP. Tutup Kapolresta
(PG-02)
