Pansus Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Infestasi Gelar Uji Publik

AMBON,PG.COM : Panitia Khusus (Pansus) Bahas Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kota Ambon menggelar Uji publik Ranperda Pemberian insentif dan Kemudahan infestasi yang berlangsung di Ruang paripurna ,DPRD Kota Ambon dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan,Jumat (28/08/2021).

Ketua Pansus Ranperda Pemberian insentif dan Kemudahan infestasi Andi Rahman kepada media mengatakan,dalam giat uji publik tersebut pansus mengundang pihak Dinas terkait, Tim Asistensi dan Staf Ahli Ekonomi, bagian Hukum Kota Ambon serta pengusaha, ungkap Rahman

Kata Rahman” dalam Ramperda tersebut itu Pemerintah sudah tentukan infestasinya yakni termuat 13 bab dan 26 pasal yang mana pansus di kasih tanggung jawab bekerja sejak bulan Juni lalu dan kurang lebih tiga bulan. Sebut Rahman

Pasalnya” pihaknya betul – betul bekerja sesuai perintah pimpinan dan tanggung jawab dan semua itu hanya demi Masyarakat yang ada di Kota Ambon ,katanya

Kata Rahman” setelah Ramperda tersebut di lakukan uji publik dan tergantung Dinas terkait sesuai mekanisme dan kemudian pimpinan DPRD juga yang mana akan di sampaikan kepada Wali Kota dan akan di tetapkan oleh paripurna DPRD untuk di tetapkan menjadi Perda,sebut Rahman

Dalam pembahasan pansus itu Ramperda yang di bahas adalah peningkatan PAD kota Ambon, kemudian dalam Ramperda itu isinya bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Rahman menambahkan bahwa” jika dilihat dari letak geografis Kota Ambon maka, Kota Ambon adalah pusat ibu kota dan juga transit ekonomi yang ada di Maluku itu di Kota Ambon, sehingga di anggap perlu membuat Ramperda tersebut atas usulan dari Eksekutif,terang Rahman

Terkait infestasi itu di kususkan juga untuk usaha kecil, usaha menengah dan Koperasi serta juga bagi infestor yang ingin menanam modalnya di kota Ambon ini,pungkasnya.(PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *