Pemkot Fasilitasi Kejari Laksankan Sosialisasi Rumah Restorative Justice

AMBON,PG COM : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memfasilitasi Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan fungsi dan kegunaan “Rumah Restorative Justice” yang telah diresmikan pada Senin (28/03/2022) lalu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Undang Mugopal, yang berlokasi di Pelabuhan Enricho.

Sosialisasi ini dilaksankan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Fris Nalle, di ruang rapat vlisingen dengan peserta yakni lurah, kades, raja, cammat, Dan juga dihadri oleh Wakil Walikota, Syarif Hadler. Usai menghadiri sosialisasi tersebut, Hadler berharap tugas dan fungsi dari bangunan tersebut dapat berjalan dengan baik kedepannya.

“Dengan ini berarti, seluruh persoalan seperti tadi yang dijelaskan; masalah tindak pidana dibawah ancaman hukuman lima tahun itu bisa dimediasi di rumah restorative justice jadi tidak perlu dibawak ke pengadilan,” papar Hadler, Rabu (30/3/2022).

Dicontohaknnya tindak pidana itu antara lain, pencuriaan di pasar, permasalahan rumah tangga, tindakan penganiayaan, tidak perlu sampi ke Kejaksaan apabila dapat diselesaikan hanya di rumah tersebut.

Sementara itu, dilokasi yang sama usai melaksankan sosialisasi Kejari Ambon, Dian Fris Nalle mengungkapkan denga adanya rumah ini segala bentuk hukum, bukan saja hukum pidana dapat diselesaikan disini.

“Sesuai dengan ungkapan Pak Kejaksaan Tinggi Maluku,bahwa pembentukan atau adanya rumah Restorative Justice ini, denga tujuan agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum, di tempat tersebut,”katanya.

Lanjutnya, tujuan utama dari pembentukkan rumah ini untuk Kota Ambon adalah, guna mengimplementasi perturan jaksa agung yang telah diturnkan. “Ini bertujuan agar terjadinya harmonisasi di dalam kemasyarakatan terhadap permasalahan-permasalahan hukum. Yang mana kita ketahui dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 disitu ada beberapa kriteria pendirian Restorative Justice kepada pelaku kejahatan. Antara lain ancaman maksimumnya lima tahun, kerugian tidak melebihi Rp 2.500.000, dan dia baru pertama kali melakukan pidana serta ada unsur saling memafkan,” jelas Nalle.

Tambahnya, untuk mekanisme penyelesaian masalah sendiri. Pihaknya akan mengutus satu anggota kejari yang akan menduduki “Rumah Restorative Justice” yang bertugas untuk menyelesaikan setiap permsalahan yang terjadi di masyarakat, hingga mencapai titik akhir yang baik sesuai denmgan tujuan dari pembangunan rumah tersebut. (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *