Pangdam XVI/Pattimura Dukung Pemerintah Tangani Masalah Konflik Pulau Haruku

AMBON,,PG.COM  : Pangdam XVI Pattimura Siap Dukung Pemerintah Tangani Masalah Konflik Pulau Haruku ,hal ini diungkapkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, S.E., M.M.. dalam rapat koordinasi penanganan masalah konflik Ori/Kariuw  yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Jln Raya Pattimura Nomor 1. Kel. Honipopu Kec. Sirimau Kota,Rabu (10/08/2022).

Rakor yang di selenggarakan oleh Pemerintah Provinsi ini menindaklanjuti hasil pertemuan Kepala Kantor Sekertariat Presiden Republik Indonesia dengan Kementrian/Lembaga, Forkopimda Maluku dan Bupati Maluku Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2022 lalu terkait perkembangan penyelesaian konflik sosial antara Negeri Pelauw dengan Negeri Kariu, Kec Pulau Haruku, Kab Malteng.

Dalam rapat ini dibahas latar belakang konflik dalam paparan Gubernur yang dibacakan oleh Sekda Prov. Maluku intinya bahwa konflik sosial ini berada di wilayah kab. Maluku Tengah, maka penanganannya menjadi kewenangan Kab. Maluku Tengah, sesuai ketentuan UU no. 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan Permendagri no. 42 tahun 2015, tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.

Disusul laporan Bupati Maluku Tengah terkait dengan perkembangan penanganan pasca Konflik Sosial Negeri Pelauw dengan Negeri Kariuw dan langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah Kabupaten Malteng antara lain membentuk beberapa Satgas guna menyelesaikan permasalahan konflik antara Negeri Pelauw dengan Negeri Kariuw, menggelar pertemuan dengan masyarakat kedua desa.

Menanggapi hal tersebut, Pangdam XVI/Pattimura Kodam XVI/PTM mendukung langkah-langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah Daerah dan Polda Maluku untuk menyelesaikan permasalah Konflik sosial antara Negeri Pelauw dan Negeri Kariuw.

Pangdam mengusulkan dalam waktu yang tidak lama kita harus segera berkunjung ke kedua desa tersebut guna mendengarkan kembali secara langsung aspirasi mereka.

“ Saya juga sangat mengapresiasi Bupati Malteng yang menggagas tanah adat Ua Rual tersebut dijadikan tanah adat cagar budaya untuk menghindari konflik dikemudian hari”, ujar Pangdam di sela-sela permbicaraannya.

Dalam rapat ini disimpulkan bahwa pemerintah sudah menanggapi perintah rekonsiliasi yang disampaikan oleh Bapak Muldoko yang mana keputusan rekonsiliasi harus tetap dilaksanakan agar tidak menimbulkan korban lagi pada kedua negeri tersebut dan terwujud perdamaian abadi.

Sebagai informasi, kerusuhan di Pelauw/Kariu/Ori pada tahun 2022 adalah kerusuhan yang terjadi di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada akhir bulan Januari tepatnya tanggal 25–27 Januari dan melibatkan dua negeri yang saling bertetangga yaitu Negeri Kariu dan dusun Ori yang termasuk bagian dari Negeri Pelauw.

Kedua desa ini sebelumnya pernah mengalami konflik terkait dengan masalah batas wilayah. Setelah dua hari sejak bentrokan antara Ori dan Kariu dengan limpahan ke wilayah Desa Pelauw, akhirnya raja Pelauw dan Ori melakukan kesepakatan untuk berdamai dengan Kariu.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Kapolda Maluku, Kajati Maluku, Rektor Unpatti, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Danlantamal IX/Ambon, Danguspurla Koarmada III, Kepala BIN Daerah Maluku dan Danrem 151/Binaiya. (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *