Bapas Kelas II Ambon Berhasil Lakukan Diversi

AMBON,PG.COM : Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon kembali berhasil dan sukses dalam melaksanakan diversi kepada Anak Berhadapan Dengan hukum (ABH).

Pelaksanaan diversi ini diselenggarakan di Polres Ambon ,Rabu (14/09/2022),bagi FS selaku Anak pelaku dengan tindak pidana Pencurian. Proses diversi ini dihadiri langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Ambon, Penyidik, Anak, keluarga dan korban.

Diversi dalam UU SPPA adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dalam proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

Diversi dilaksanakan pada tingkat penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh kompenen yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Tujuan dari diversi tersebut antara lain; Mencapai perdamaian anak di luar proses peradilan, menyelesaikan perkaran anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan , mendorong Masyarakat untuk partisipasi,menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak;l, perlindungan anak berhadapan dengan hukum tercantum dalam UU.

Triana, PK Bapas Ambon dalam upayanya menghasilkan kesepakatan Diversi terhadap Anak menjelaskan bahwa pentingnya menanamkan rasa tanggung jawab terhadap Anak.

“Kita sadari penuh bahwa peran keluarga, orang tua terkhususnya serta lingkungan sangat penting dalam tumbuh kembang anak.

Namun, dalam masa pencarian jati diri di usia remaja ini, kita sudah harus sejak awal menanamkan tanggung jawab bagi anak,pupuk rasa kemandirian di dalam dirinya.

Ketika Anak dapat bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, maka ia dapat menimbang-nimbang dengan benar perbuatan yang baik dan buruk,hal ini sangat krusial karena salah langkah dalam pengambilan keputusan, maka Anak dapat terjerumus dalam tindak pidana,” ujar Triana.

Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab Anak juga terwujud dalam diversi ini. “Kegiatan diversi ini juga mengajari Anak dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tujuannya adalah menyadarkan Anak bahwa ada konsekuensi yang harus ia dapati ketika melakukan sesuatu, baik maupun buruk,” tambahnya.

Stevanus Taberima, selaku penyidik menambahkan bahwa Anak yang memasuki masa remaja adalah masa yang paling rentan dalam perbuatan melanggar hukum. “Untuk Anak yang memasuki masa remaja, terkadang orang tua juga susah untuk mengontrol mereka, maka dari itu sikap bertanggungjawab pada diri Anak memang sudah harus ditanamkan sejak mereka ku88ecil.

Ketika usia yang sudah memasuki remaja maupun nanti dewasa, Anak dapat mengerti akan perbuatan apa dan konsekuensi apa yang didapatkan,” ujar Stevanus.

Diversi pada tingkat penyidikan ini dinyatakan berhasil dengan kesepakatan penggantian kerugian oleh pihak Anak pelaku terhadap korban.(PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *