Pemkot Ambon terapkan PPKM level 1-9 Januari 2023

AMBON,PG COM ; Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 yang berlaku sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwali) Ambon nomor 19 tahun 2022 tentang PPKM terhitung berlaku mulai Desember – 9 Januari 2023, kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, instruksi dikeluarkan berdasarkan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat RT/RW, desa/negeri dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus tersebut.

Perpanjangan PPKM level 1, seluruh kegiatan sektor pendidikan, perkantoran, esensial, ekonomi, makan dan minum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan masih diizinkan beroperasi namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Kemendagri: Kondisi seluruh daerah tetap berstatus level 1 pada perpanjangan PPKM

“Demikian juga dengan kegiatan ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, olahraga, hajatan masyarakat dan resepsi, rapat dan seminar, karaoke dan hiburan malam, area bermain anak, serta transportasi umum,” katanya.

Sementara itu terkait pengaturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), berusia dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), sedangkan PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Baca juga: Ambon masih terapkan PPKM level tiga meski kasus melandai

Ia menambahkan, PPDN dengan persyaratan di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *