Rapat Komisi IV Bersama Mitra Bahas Soal Pengawasan Ke 5 Kabupaten/Kota

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Rabu (15/2/2023)

“Hari ini kita rapat dengan mitra terkait dengan persiapan pengawasan yang nanti dilakukan tanggal 20 Pebruari di 5 Kabupaten/Kota. Sebut Afifudin

Kata Afifudin” Untuk menyiapkan data yang kami butuhkan dalam rangka melengkapi, kita dalam pengawasan terhadap program kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah selama tahun 2022.

Menurutnya” lima Kabupaten/Kota sasaran pengawasan yang dilakukan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku adalah Kabupaten Aru, Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Terangnya

“Dalam pengawasan ini pasti kita akan melihat kesesuaian antara program dan praktek di lapangan apakah program yang dilakukan pemerintah itu benar dan tepat sasarannya misalnya bantuan apakah benar diterimah tepat pada orang yang dibutuhkan dan apakan masih jalan bantuan sesuai progresnya dan apa manfaat buat masyarakat mendapat bantuan tersebut. Ungkapnya

Lebih lanjut kata Afifudin, soal infrastruktur pendidikan belum dibicarakan nanti akan dibahas bersama dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sekaligus akan dimintai data-datanya, sedangkan pembicaraan hari ini banyak soal pemberdayaan masyarakat sedangkan menyangkut infrastruktur cuma satu saja yaitu pembangunan perpustakaan desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sedangkan lainya berkaitan dengan pemberdayaan, bantuan modal usaha, bantuan buat desa.

“Kalau di dalam pengawasan dewan nanti terjadi temuan maka kita adanya kegiatan proyek dilapangan tidak sesuai maka kita rekomendasikan untuk diperbaiki dan diperbaiki supaya yang kurang bisa dilengkapi. Tutur Afifudin

Di akhir keterangannya Afifudin menambahkan” Tugas pengawasan dewan jika kegiatan dilakukan tidak sesuai maka perlu perbaikan dan jika ada yang mendapat bantuan tidak sesuai perlu dievaluasi termasuk bantuan lain di masyarakat. Pungkasnya (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *