Rapat Dengar Pendapat Pembangunan Lapak di Terminal Mardika Ditunda
AMBON,PG.COM : Rapat dengar pendapat kembali ditunda pekan depan, hal ini di ungkapkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun dalam rapat yang berlangsung selama 6 jam di DPRD Provinsi Maluku, Selasa (14/03/2023).
“Rapat kita skorsing 1 minggu kedepan, akan dilanjutkan rapat lagi. kesimpulan sementara ada tapi kesimpulan sementara tidak bisa untuk dipublis,” kata Watubun .
Menurut Watubun, rapat kali ini sudah menghadirkan pihak-pihak terkait, yakni Pemerintah Provinsi, Akademik, Karo Hukum, Pemerintah Kota, Asosiasi pedagang pasar dan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), namun pihak-pihak yang bertanggung jawab lainnya belum dihadirkan, misalnya Sekda Maluku, bagian aset dan pendapatan yang akan kita dihadirkan pada rapat selanjutnya.
Mengingat, daerah Mardika merupakan aset Pemprov yang dikelola Pemerintah Kota Ambon dan ada beberapa bagian yang dikelola PT. BPT selaku pihak ketiga.
“Menyangkut kewenangan, kita harus duduk dengan para pengambil keputusan, meskipun kita sudah mendengar usul saran pandangan dari setiap instansi, dan kita perlu juga untuk menghadirkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan yang memutuskan tentang kewenangan pengelolaan kawasan mardika,” jelasnya
Oleh karenanya, kita perlu duduk bersama-bersama dengan pemerintah kota untuk bisa berbicara soal pengelolaan termasuk dalam aset-aset yang menjadi milik pemerintah kota dan provinsi.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan agar tak ada pihak yang dirugikan, baik dari pedagang maupun para sopir angkot.
“Kita tidak ingin, siapapun rugi, bagi siapapun yang melakukan aktivitas baik perorangan maupun yang terwadahi didalam organisasi atau asosiasi tidak boleh ada yang rugi,” ungkapnya.
Karena semua yang beraktifitas di situ adalah rakyat kita juga, kita ingin semua secara bertanggung jawab ikut mendukung proses penataan kawasan itu, yang terpenting adalah mereka terlibat berpartisipasi, jika kemudian nanti kita sudah merumuskan secara jelas kewenangan pengelola (PG-02)
