Fraksi Golkar Desak Gubernur Maluku Cabut Kerjasama dengan PT BPT

AMBON,PG.COM : Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias mendengar keluhan pedagang PT Bumi Perkasa Timur, Selasa (2/4/2023).

Gubernur Maluku, Murad Ismail diminta segera mencabut kerja sama Pemerintah Provinsi dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT).

Pasalnya, tindakan PT BPT di Pasar Mardika Ambon sudah menyalahgunakan kewenangan atau diluar dari Memory Of Understanding (MoU).

“Saya dari Fraksi Golkar minta itu kerjasama dengan PT BPT dicabut saja,” kata ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias saat rapat bersama mitra di ruang komisi III, Selasa (28/3/2023).

Yermias menjelaskan dalam MoU tertuang kewenangan PT BPT hanya mengelola ruko milik Pemprov yang berada di Mardika Ambon.

Namun sebaliknya, PT BPT memanfaatkan kerjasama itu dan bertindak seolah penguasa pasar Mardika Ambon.

PT BPT menagih retribusi sampah secara ilegal, padahal merupakan kewenangan Pemerintah Kota.

Baca juga: Pedagang Pasar Mardika Minta Hentikan Aktivitas Pihak Ketiga: Kita Ditindas

Baca juga: Perusahaan Wajib Berikan THR Sebelum Hari Raya, Tak Boleh Dicicil

Ada pula penarikan retribusi ‘parkir’ ilegal yang dilakukan oknum tertentu.

Dalam rapat tersebut, Pemprov diminta lebih peka dengan situasi yang ada dan berani mengambil langkah tegas.

Yermias menyarankan Pemerintah Daerah lebih baik membentuk Perusahaan Daerah tuk mengelolah pasar, guna mendatangkan Pendapat Asli Daerah yang lebih baik.

“Kalau sudah ada respon masyarakat terhadap keberadaan BPT maka Pemprov harus merevisi atau membatalkan MoU agar tidak merugikan Pemda karena akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah,” tandasnya. (*)

H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *