Richard Rahakbauw Larang Pedagang Bayar Sewa Ruko Ke PT. BPT

AMBON,PG.COM : Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, memberikan peringatan keras kepada para pedagang untuk menghentikan pembayaran sewa ruko kepada PT Bumi Perkasa Timur.

Penegasan ini disampaikan Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku saat melakukan on the spot dilokasi 140 ruko yang disegel oleh perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.

“Dari pengakuan para penyewa ruko, memang ada banyak sekali pelanggaran termasuk intimidasi kepada para penyewa ruko agar membayar sewa, padahal SHGB yang dimiliki belum berakhir,” ungkap Rahakbauw kepada wartawan di sela-sela on the spot tersebut, pada Selasa (05/09/2023).

Rahakbauw juga mengungkapkan, PT BPT juga memaksa para penyewa ruko untuk membayar, padahal pembayaran sewa ruko sebelumnya telah dibayarkan ke Pemerintah Kota Ambon.

“Kami juga menemukan adanya pembayaran sewa ruko kepada PT BPT dengan nilai sewa yang bervariasi mulai dari 35 juta sampai 123 juta,” jelas Rahakbauw.

Kata Rahakbauw lagi, ada juga yang membayar 35 juta, 70 juta sampai dengan 123 juta pertahunnya yang dibayarakan langsung ke rekening PT BPT, ini kan tidak boleh dilakukan.

Oleh karenanya, Pansus secara tegas melarang semua penyewa ruko untuk berhenti melakukan pembayaran kepada PT BPT, karena perjanjian kerja sama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah langsung ingatkan para pemilik ruko agar berhenti membayar ruko sampai ada keputusan Pansus, sebab ini sudah melanggar aturan, apalagi dalam Pergub itu biaya sewa berkisar antara 8-20 juta” Ungkapnya

Untuk itu, semua hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi pansus untuk mengeluarkan rekomendasi dalam waktu dekat ini. (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *