Masa Jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno selesai 31 Desember 2023

AMBON,PG.COM : Ketua Panitia Kerja (Panja) Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno menegaskan masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno selesai di 31 Desember 2023.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kunjungan Panja DPRD Maluku ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penyerahan tiga rangkap dokumen pengumuman penjabat Gubernur Maluku.

Jantje Wenno menyebutkan, berakhirnya masa jabatan Murad-Orno hanya menunggu SK Presiden, yang mana segera diterbitkan.

Pada kunjungan itu pula, tim Panja DPRD bertatap muka dengan Kasubdit wilayah 5 FKDH, dan menyampaikan risalah sidang paripurna usulan pemberhentian pasangan Murad-Orno.

“Kami telah memasukan semua berkas dan mereka segera memproses untuk menerbitkan SK Presiden tentang pemberhentian Gubernur dan Wagub Maluku pada tanggal 31 Desember 2023,” Ungkap Ketua Panja Calon Pj Gubernur Maluku Jantje Wenno saat menghubungi TribunAmbon via pesan singkat Whatsap, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, Kemendagri sendiri menganggap apa yang dilakukan DPRD Maluku baik, benar dan lengkap sesuai dengan regulasi.

“Selanjutnya kita menunggu keputusan Presiden siapa yang akan dipilih untuk menjadi penjabat Gubernur Maluku,” Pungkas Politisi Perindo tersebut.

Diketahui, pada rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu lalu lagi-lagi Murad Ismail, Barnabas Orno bersama jajaran OPD wilayah Maluku kompak mangkir hadir.

Sejatinya rapat digelar untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan
pemberhentian Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku yang nantinya bakal diserahkan ke Kemendagri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *