Pengaduan Pemilik Tanah RSUD Haulussy Telah di Terima Kejati Maluku

AMBON,PG.COM : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hukum Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menerima laporan pengaduan dari pemilik tanah bernama JCW terkait RSUD dr. Haulussy Ambon. Laporan ini diterima pada hari Senin, (15/01/2024)

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana mafia tanah yang diduga dilakukan oleh seseorang dengan inisial YT. Selain itu, juga terdapat dugaan pemberian keterangan palsu dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Ambon (Perkara Perdata) sebagai alasan untuk mengeluarkan surat berita acara penegoran pada tanggal 21 Maret 2014 kepada pihak RSUD Ambon dr. Haulussy untuk pembayaran harga tanah.

Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari pemilik tanah terkait RSUD dr. Haulussy Ambon.

“Iya, benar. Hari ini kami telah menerima laporan pengaduan dari pemilik tanah terkait RSUD dr. Haulussy Ambon di Pos Pelayanan Hukum (PPH) Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkap Latuconsina kepada wartawan.

Latuconsina menjelaskan pengaduan ini terkait dugaan tindak pidana mafia tanah yang diduga dilakukan oleh seseorang dengan inisial YT, serta adanya pemberian keterangan palsu dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Ambon.

“Kami akan segera meneruskan pengaduan ini ke pimpinan sesuai dengan SOP. Informasi mengenai perkembangan penanganan laporan ini akan disampaikan kepada media,” tambahnya. (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *