Pers,Mahasiswa dan Organisasi Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran

JAKARTA,PG.COM : Kami, organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi di Jakarta, dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,Sabtu (24/05/2024)
Dalam aksi demonstrasi ini, kami menyatakan, kami menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik.
Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kami menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers.
Tuntutan Kami :
Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor.
Kami yang menandatangani :
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI
LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta
LPM Parmagz Paramadina
LPM SUMA Universitas Indonesia
LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta
LPM ASPIRASI – UPN Veteran
Mata IBN Institute Bisnis Nusantara
LPM Media Publica
LPM Unsika
Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ)
(*)