Oknum Polisi Diduga Peras Warga, Kapolda Maluku Siapkan Sanksi Tegas

AMBON, PG. COM : Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di wilayah Maluku mendapat perhatian serius dari pimpinan daerah.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus yang menyeret nama seorang warga, Hj Hartini.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Maluku kepada wartawan di sela-sela kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Merdeka, Ambon, Kamis (1/5/2026).

Ia menegaskan, institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan, termasuk dugaan pemerasan yang kini tengah menjadi sorotan publik.

“Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan, baik melalui sidang kode etik maupun proses hukum pidana,” katanya.

Kasus ini mencuat dalam kaitannya dengan penanganan perkara jual beli emas yang diduga memiliki unsur pelanggaran hukum.

Dalam proses tersebut, muncul indikasi adanya tekanan terhadap pihak terkait untuk menyerahkan sejumlah uang, yang kemudian memicu dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat.

Sejumlah nama anggota kepolisian turut disebut dalam pusaran kasus ini, di antaranya Bripka ER, Bripka IK, KS, dan AKP REL  Mereka diduga terlibat dalam upaya meminta sejumlah uang kepada Hj Hartini dengan memanfaatkan posisi dalam penanganan perkara hukum.

“Kami pastikan proses berjalan objektif dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum,” ucapnya.

Kapolda menegaskan bahwa selain proses pidana, para anggota yang terbukti bersalah juga akan menghadapi sidang kode etik Polri sebagai bagian dari mekanisme internal untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.

Langkah ini dianggap penting guna memastikan akuntabilitas di tubuh kepolisian.respons tegas ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan yang menilai langkah Kapolda sebagai upaya nyata memperbaiki citra Polri di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada sanksi internal semata.

Hingga kini, kasus dugaan pemerasan terhadap Hj Hartini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Maluku.

Aparat terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan, dengan harapan proses hukum dapat berjalan adil serta memberikan efek jera bagi pelaku (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *