Kota Ambon Darurat Miras, Ely Toisuta : Perlu Adanya Perda

AMBON,PG.COM : Kota Ambon sudah berada dalam darurat minuman keras (miras), maka perlu adanya perda yang dapat mengatur peredaran miras di kota Ambon.hal ini diungkapkan Kapolresta Pulau Ambon dan PP Leasa, Kombes pol Driyano Andri Ibrahim,S.H,S.I.K dalam kegiatan pemusnahan 3.165 liter barang bukti minuman keras (miras) jenis sopi saat perayaan HUT Bhayangkara ke-78 di Mapolresta Ambon Senin (01/07/2024)

Ketua DRD Kota Ambon Ely Toisuta mengakui Kota Ambon sudah berada dalam darurat minuman keras (miras), maka perlu adanya perda yang dapat mengatur peredaran miras tersebut.

Dikatakan, jari ini kita saksikan bersama sekitar 3 tom miras jenis sopi yang dimusnahkan oleh Polresta Ambon, ini menandakan bahwa kota Ambon benar-benar darurat minuman keras.

Menurutnya, pemerintah kota Ambon lewat DPRD tidak akan tinggal diam terkait dengan persoalan ini. Kedepannya kita akan mendorong perlu adanya perda terkait dengan pengguna miras di kota Ambon supaya bisa diatur dalam bentuk perda, sehingga penggunaannya, produksinya serta penyebarannya kepada masyarakat dapat bisa terkontrol.

“Saya kira harus sesegera mungkin teman-teman DPRD melihat hal ini merupakan sebuah urgensi masyarakat yang harus kita sikapi secara cepat,” Jelasnya.

Ia menambahkan, karena kita sudah berada pada masa transisi keanggotaan DPRD yang sekarang, maka saya akan menitipkan kepada badan pembuatan peraturan daerah kota Ambon untuk segera melihat hal ini sebagai sesuatu yang urgensi dan dapat direalisasikan dalam peraturan daerah terkait dengan pengguna miras di kota Ambon. (PG-02)

Post Views: 622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *