Dinas Pendidikan Ambon Gelar Sosialisasi Permendikbud no 18 Tahun 2022

AMBON,PG.COM : Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) No. 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan, yang dilaksanakan di Hotel Manise, Kamis (4/7/24)
Dalam Perayaan yang disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse menjelaskan, PBJ Satuan Pendidikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk: pengadaan satuan pendidikan melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola oleh satuan pendidikan atau dana operasional pusat dan daerah untuk membantu pemerintah dan masyarakat lainnya.
Suatu lembaga pendidikan yang dibentuk untuk menyelenggarakan pendidikan yang diselenggarakan untuk mengikuti norma-norma yang berlaku dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan-penanggalan, pelaksanaan-penataan usaha serta pelaksanaan-penataan usaha, dan pelaporan-pertanggungjawaban”, ungkapnya.
Untuk lebih memudahkan pelaksanaan pedoman tersebut Kemendikbud telah mengembangkan Sistem Informasi Pembelajaran di Sekolah (SIPLah) sebagai suatu sistem elektronik yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan.
Suatu lembaga pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan pada lembaganya.
Dirinya berharap, dengan hadirnya para guru dalam keterampilan tersebut maka PBJ satuan pendidikan yang merupakan bagian dari pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan terlaksana dengan baik dan lancar. (PG-02)