Rovik Afiifudin Harap . Hukum Usut Tuntas Kasus Bank Maluku

AMBON, PG. COM : Ketua fraksi pembangunan bangsa,DPRD provinsi Maluku Rovik Afifudin meminta aparat penegak hukum supaya mengusut tuntas, tindakan penyalah gunaan kekuasaan yang merugikan negara senilai Rp 1,5 milyar di bank Maluku Namlea.

Uang senilai Rp 1,5 Milyar tersebut adalah milik bank Indonesia (BI) yang di titipkan pada bank Maluku dan Maluku Utara cabang Namlea yang di habiskan oleh seorang pegawai outsourcing yang kesehariannya bertugas sebagai sopir pada bank milik pemerintah provinsi Maluku.

Rovik menyatakan sebagai wakil rakyat pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengucap tuntas kejadian tersebut karena patut diduga kejadian itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusir tuntas karena patut diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain kata Rovik kepada wartawan di gedung DPRD provinsi Maluku senin (08 -07-2024)

Menurut fraksi pembangunan bangsa yang terdiri dari gabungan PPP, PKB PAN telah melakukan evaluasi terhadap seluruh dinamika yang terjadi terkait hilangnya uang sebesar Rp1,5 M di bank Maluku Namlea.

Menurut Afifudin pemerintah provinsi Maluku sebagai pemegang saham mayoritas, sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap manajemen bank sebagai konsekuensi dari kejadian yang berdampak pada kerugian senilai Rp 1,5 Milyar itu.

Atas perbuatan yang merugikan negara,” kami menilai ada sesuatu yang tidak beres disana, karena tidak mungkin uang sedemikian digarap sendiri oleh seorang supir,” ujar Afifudin .

DPRD provinsi Maluku akan mendesak Pj gubernur Maluku ,Sadalie le untuk segera melakukan evakuasi terhadap manajemen bank Maluku Maluku Utara yang kian amburadul dan banyak menimbulkan masalah belakangan ini sejauh ini polisi telah menetapkan di Saiful alias sebagai pelaku tunggal dan tengah menjalani proses hukum di Polda Maluku.

Edy Saiful bukan merupakan pegawai profesional bank Maluku dan malut melainkan sebagai tenaga kerja outsourcing.

Sesuai aturan perbankan yang mempunyai kewenangan masuk ke ruangan brankas itu hanya teller/cash malut , teler pun tidak bisa masuk terkecuali dipanggil untuk membantu proses angkutan bongkar muatan uang.

Apabila seseorang dan atau tenaga outsourcing mengambil uang di piler dalam jumlah besar paling tidak harus dapat dicurigai apalagi dia sebagai seorang sopir (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *