Tim Hukum Paslon Jantje-Syarif Laporkan Perusakan APK ke Bawaslu Ambon
AMBON,PG.COM : Tim Devisi dan advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Walikota dan Wakil Walikota Ambon Jantje Wenno -Syarif Bakri Asyahtry melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, demikian di sampaikan Ketua Tm Devisi dan advokasi Hukum Jantje-syarif, Abdul Basir Rumagia Basir dalam konferensi pers di Hotel Amboina, Senin (21/10/2024).
” Alat peraga kampanye Paslon nomor urut 4 Jantje-Syarif di rusaki oleh orang tak dikenal 4 Kecamatan di kota Ambon, yakini Kecamatan Baguala, Kecamatan Teluk Ambon, Nusaniwe dan Kecamatan Sirimau.”
Abdul menjelaskan sebanyak 17 APK yang dirusak oleh orang tak dikenal yang tersebar di kawasan Arbes, Kudamati, Poka Wayame, Karpan, Soabali, Wailela Pante, Hative Besar, dan beberapa titik lainnya.
Selain itu, tim hukum Rizal Risky Kailul, Perusakan APK terjadi sejak 16 hingga 20 Oktober 2024, hanya satu hari setelah pemasangan resmi oleh tim Paslon Jantje-Syarif.
Ditambahkan, laporan yang kami sampaikan ini bukan untuk menghukum pelaku, tetapi untuk memberikan efek jera agar tidzak ada lagi perusakan APK di masa depan.
Untuk diketahui persoalanan kerusakan APK ini dilaporkan secara langsung oleh 6 orang Tim Advokasi Hukum Paslon Jantje-Syarif diantarnyadiantarnya, Abdul B Rumagia,Rizal R Kailul,M Ridwa Pene,Steven P Manuoutty,M Ali A Haupea dan William D P Lomo
pada pukul 11.30 Wit dan saat ini pulah kami semua hadir untuk sama-sama dalam memberikan keterangan Pers (PG-02).