Tingkatkan Kinerja, OJK Harap Wartawan Jadi Duta

MAKASAR,PG.COM : Wartawan merupakan salah satu mitra stategis yang sangat membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan inklusif dan meningkatkan pertumbuhan Ekonomi, oleh karena itu diharapkan wartawan menjadi Duta OJK, demikian yang di sampaikan Kepala Departemen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Agus Sugirato dalam sambutannya pada kegiatan Jurnalist Class yang berlangsung di The Rinra Hotel Makassar, Jl. Metro Tanjing Bunga, Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.Senin (4/11/2024)

“Peran media sangat berpengaruh menyebarkan informasi, bahkan jurnalis dari media massa dapat menjadi Duta literasi keuangan untuk masyarakat”.

Journalist Class Angkatan 10 berlangsung selama dua hari tanggal 4 – 5 November 2024 dan diikuti oleh 40 wartawan dari media massa berbagai media , baik cetak, online dan elektronik, yang ada di wilayah Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua)

Agus harapan materi yang diberikan narasumber pada kegiatan Joirnalis klass 10 menjadi ilmu yang bermanfaat, melalui tulisan-tulisan ini,jurnalis dapat menjadi Duta OJK,”

Kepala OJK Sulselbar, Darwisman Meskipun perekonomian dunia sedang menghadapi perlambatan, namun sektor jasa keuangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) berhasil menjaga stabilitas dan mencatatkan kinerja positif.

Darwisman, menyampaikan sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) di Sulampua menunjukkan pertumbuhan yang solid, didukung oleh kebijakan moneter Bank Indonesia.

“Stabilitas sektor jasa keuangan di Sulampua sangat didukung oleh kebijakan pelonggaran moneter Bank Indonesia, terutama penurunan suku bunga, yang telah memberikan ruang bagi perbankan dan lembaga keuangan untuk lebih leluasa menyalurkan kredit,” ujar Darwisman

Darwisman menyampaikan apresiasi kepada OJK Institute atas dipilihnya Kota Makassar sebagai tempat pelaksanaan Journalist Class kali ini.

“Kegiatan itu sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi OJK sebagai regulator industri jasa keuangan di Indonesia, terutama bagi jurnalis yang berada di wilayah Sulampua,” kata Darwisman

Melalui Journalist Class, peserta mendapatkan pengalaman berharga dan menerima mayeri langsung dari narasumber langsung dari OJK pusat yang mewakili berbagai departemen terkait perkembangan sektor keuangan, kebijakan terbaru, perlindungan konsumen, serta pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi OJK.

“Kami berharap kegiatan ini diikuti dengan sungguh-sungguh agar memberikan nilai tambah dan pemahaman mendalam mengenai materi-materi yang disampaikan,” tuturnya.

Sementara itu Rudy Agus P. Raharjo Kepala Departemen Pelindungan Konsumen mengatakan berdasarkan UU nomor 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Rudy, tugas OJK ini sangatlah mulia bukan saja mengembangkan inklusif dan tingkatkan pertumbuhan Ekonomi itu pasti kita kejar tetapi
jngan sampai Konsumen/Masyarakat terzalimi dan dirugikan

Bagi nasabah yang merasa di rugiakan segera melapor, kepada pihak Kami OJK dengan menghubungi nomor kontak 157 untuk mengadu ke OJK
konsumen menyampaikan ke pada APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) atau OJK mengawasi dan memonitor lagi aduan yang di sampaikan dan apabila ada pelanggaran maka wajib di selesaikan maksimal 10 hari kerja oleh pihak tersebut namun kalau ada kondisi tertentu misalnya ada dokumen -dokumen yang harus di lengkapi, maka akan diberikan tambahan waktu 10 hari bekerja lagi apabila lewat waktu yang di tetapkan maka OJK akan memberikan sangsi kepada Bank tersebut dan memastikan tindakan tersebut tidak akan terulang kembali

Selanjutnya kalau OJK memonitor substansi yang ditanggapi Bank sesuai dengan pengaduan konsumen atau tidak, dan kalau konsumen menerima berarti Alhamdulilah tapi kalau konsumen menolak maka bisa menyampaikan keberatan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Ditambahkan, LPAS SJK ini bisa memberikan mediasi kalau konsumen mau pingin melanjutkan persoalan kasus tersebut boleh ke jenjang yang lebih tinggi maka lanjut ke Pengadilan

Dari data Entilitas Begal yang di hentikan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Sulampua tercatat sejak tahun 2017-30 September 2024 sebanyak 3 jenis diantaranya, Investasi Ilegal sebanyak 1942 kasus, Pinjol Ilegal sebanyak 18.865 dan Gadai Ilegal sebanyak 251
dengan total 21.058 kasus dengan kasus tertinggi Pinjol, ucapnya (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *