DPRD Kota Ambon Resmi Sahkan Dua Perda Penting: RPJPD 2025-2045 dan APBD 2025

AMBON,PG.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon ini, dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Ranperda yang disetujui meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon Tahun 2025-2045 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, secara resmi membuka rapat pada pukul 12.00 WIT dengan mengetuk palu. Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, anggota dewan, Pj. Wali Kota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, Pj. Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat dan agama.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam memajukan pembangunan daerah. “Persetujuan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan jangka panjang yang terarah dan pengelolaan anggaran yang akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kota Ambon,” ujar Moritz Tamaela.

RPJPD 2025-2045: Pilar Pembangunan Jangka Panjang

RPJPD Kota Ambon 2025-2045 disusun sebagai pedoman pembangunan selama dua dekade ke depan. Dokumen ini dirancang sesuai dengan visi dan misi Kota Ambon, serta mengacu pada kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, menyatakan bahwa RPJPD ini akan menjadi acuan utama dalam perencanaan strategis pembangunan Kota Ambon. “Pengesahan RPJPD adalah momentum penting untuk memastikan bahwa pembangunan Kota Ambon memiliki arah yang jelas dan terukur,” katanya.

RPJPD ini selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Maluku untuk evaluasi dan registrasi, setelah terlebih dahulu diserahkan oleh DPRD kepada Pj. Wali Kota Ambon.

APBD 2025: Fokus pada Efisiensi dan Akuntabilitas

Ranperda APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah turut disahkan dalam rapat ini. Total Pendapatan Daerah untuk tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,312 triliun, sementara Total Belanja Daerah mencapai Rp1,338 triliun, dengan defisit sebesar Rp6 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Komposisi anggaran mencakup:

Belanja Operasi: Rp1,061 triliun

Belanja Modal: Rp160,5 miliar

Belanja Tidak Terduga: Rp8,5 miliar

Belanja Transfer: Rp107,3 miliar

Pj. Wali Kota menegaskan bahwa alokasi anggaran akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Melalui pengesahan kedua Perda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pengesahan dokumen, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam membawa Kota Ambon menuju masa depan yang lebih baik,” pungkas Ketua DPRD.

Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan laporan kegiatan DPRD sepanjang tahun 2024 oleh Sekretaris DPRD, Apries Gasperzs, yang mencatat sebanyak 243 surat masuk dari berbagai sektor, termasuk hukum, ekonomi, dan pembangunan.

Dengan selesainya agenda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon berharap mampu menjadikan tahun 2025 sebagai awal yang penuh harapan dan kerja nyata bagi kemajuan kota.(PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *