Dengar Keluhan Sopir Angkot Passo, Dishub Siapkan Pertemuan Lanjutan

AMBON, PG. COM : Menanggapi keluhan para supir angkutan kota (angkot) jalur Passo terkait ketidakpastian Surat Keputusan (SK) jalur nomor 1881, Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar pertemuan di Ruang Rapat Komisi III DPRD. Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, serta dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Jan Dominggus Suitella, perwakilan Organda Kota Ambon, dan sejumlah anggota Komisi III.

Dalam pertemuan tersebut, para supir jalur Passo menyampaikan aspirasi mereka mengenai SK tersebut yang dianggap kurang tersosialisasi dengan baik. Mereka merasa kebijakan ini merugikan jalur tertentu dan berdampak pada keberlangsungan operasional mereka.

Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Kota Ambon, Jan Dominggus Suitella, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan pertemuan lanjutan. Pertemuan tersebut akan melibatkan para supir angkot dari jalur Passo, Hunuth, dan Laha, serta Organda dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami berkomitmen untuk mendengarkan semua masukan dari para supir dan pihak terkait agar solusi yang dihasilkan bisa mengakomodasi kepentingan bersama. Meskipun tidak semua tuntutan dapat terpenuhi, kami akan berusaha memberikan solusi terbaik,” ujar Suitella.

Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi terkait SK ini akan menjadi perhatian serius agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Kami berharap keputusan yang diambil nanti mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan supir, penumpang, dan pengelolaan transportasi umum di Kota Ambon,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, juga mendukung langkah Dishub untuk menggelar dialog terbuka. “Kami akan terus mengawal proses ini agar hasilnya benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Pertemuan lanjutan ini direncanakan berlangsung dalam waktu dekat dengan harapan dapat menjadi ajang solusi bersama untuk meningkatkan layanan transportasi di Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *