MK Tolak Gugatan Tadi Salampesy, Pasangan Wattimena-Toisuta Siap Dilantik

AMBON,PG.COM : Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Ambon atas perkara Nomor : 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar, Rabu (5/2/2025) sore.

Putusan dismissal tersebut dibacakan secara serentak dengan sejumlah PHPU kepala daerah lainnya.

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay.

Sementara Pilkada Kota Ambon sendiri telah dimenangkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 atas nama Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta.

Hakim MK Asrul Sani saat membacakan putusannya menimbang permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10 Tahun 2016 dan PMK 3 tahun 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Sementara itu berkenan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

Hakim MK Suhartoyo kemudian membaca putusan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan pemohon.

Untuk diketahui, pemohon mempersoalkan ketidaknetralan penyelenggaraan pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.

Ketidaknetralan Penyelenggara Pilwalkot tersebut dinilai berdampak pada selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 2 Bodewin Melkias Wattimena dan Elly Toisutta (Pihak Terkait) yang cukup besar.

Pemohon mendalilkan adanya upaya penambahan suara bagi Pasangan Calon lain di TPS, yakni pada TPS 42 Desa Batu merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pasalnya, Seluruh anggota KPPS diduga terlibat dalam melakukan perbuatan Pidana dengan berusaha mencoblos lebih dari satu surat suara untuk salah satu pasangan calon tertentu.
Dengan keluarnya putusan MK ini, maka dapat dipastikan pada 20 Februari 2025 mendatang, Wali kota dan Wakil Wali kota Ambon terpilih Bodewin Melkias Wattimena dan Elly Toisutta menjadi salah satu pasangan yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto bersama Kepala Daerah terpilih lainnya pada Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK.

Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena yang dihubungi awak media perihal keputusan ini mengaku bersyukur. Walaupun pihaknya sejak adanya gugatan tersebut meyakini bahwa gugatan itu akan ditolak.

“Kita bersyukur karena kita menempuh jalan yang baik dan cara-cara yang benar untuk mencapai kemenangan. Karena itu bagi kami pasangan BETA Par Ambon, gugatan itu adalah proses yang harus dilalui saja tapi bagi kami yakin tidak akan mengubah hasil Pemilu

Bodewin menyampaikan rasa syukurnya sekaligus berterima kasih kepada seluruh warga Kota Ambon yang telah memberikan dukungan kepada pasangan BETA Par Ambon.
“Dengan demikian, besok sesuai dengan agenda KPUD akan dilakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon terpilih,” Pungkasnya. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *