12 Propemperda Tahun 2025 di Tetapkan DPRD Maluku

AMBON,PG.COM : 12 Program Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas tahun 2025 di tetapkan DPRD Provinsi Maluku dalam rapat paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkal bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Senin (10/02/2025).
Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala menegaskan bahwa regulasi yang di susun harus berkualitas dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Lie, menekankan pentingnya pendekatan sistematis dalam penyusunan Perda guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
12 Ranperda Prioritas tahun 2025 adalah :
Ranperda Inisiatif DPRD yaitu: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah, Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penanggulangan Bencana.
Ranperda Usulan Pemerintah Daerah yaitu: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku, Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah, dan Pencabutan Perda Ketertiban Umum Tahun 2014.
Dengan regulasi yang jelas dan terarah, DPRD dan Pemprov Maluku berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kemajuan daerah.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Lie menyebut, jika penyusunan Perda harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis, dan berbasis skala prioritas.
“Pemerintah daerah dan DPRD akan memastikan, bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” harap Sadali.
Sadali menambahkan, Propemperda 2025 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi yang efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Dengan adanya peraturan daerah yang jelas, lanjut Sadali, maka pemerintah dapat mengelola potensi daerah dengan lebih optimal, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.
Penetapan 12 ranperda prioritas tahun 2025 menjadi langkah penting, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Maluku.
“Dengan program ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang pro rakyat, serta mendukung kemajuan daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah,” tandas Sadali (PG-01)