OJK Terus Berupaya Stabilitas Sektor Jasa Keuangan yang Inklusif

JAKARTA, PG. COM : Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK juga menyatakan optimistis kinerja sektor jasa keuangan di 2025 akan tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.

“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta dan dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.

Dalam PTIJK itu, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Mahendra dalam kesempatan itu menjelaskan empat kebijakan prioritas OJK di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.

Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan di tahun 2025 akan berlanjut.

Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun.

Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dengan mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang menurun. Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen. Aset Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.

Sinergi kebijakan dengan berbagai pihak baik Pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan tidak hanya dalam konteks pencapaian outlook kinerja SJK, namun dalam memaksimalkan kebermanfaatan SJK bagi perekonomian nasional.

Dalam PTIJK ini, OJK meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan).

Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.

Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *