Cegah Kasus Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, PG. COM : Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diluncurkan oleh OJK telah menangani puluhan ribu laporan sejak beroperasi. Dengan jumlah rekening yang terverifikasi mencapai 70.390 dan 19.980 di antaranya sudah diblokir, langkah ini menunjukkan upaya serius dalam memerangi penipuan di sektor keuangan.

Menurutnya, Dari total kerugian Rp 700,2 miliar yang dilaporkan korban, sekitar Rp 106,8 miliar (15%) berhasil diblokir, yang menunjukkan sebagian dana masih bisa diamankan.

“Kolaborasi OJK dengan aparat penegak hukum juga menegaskan upaya memperketat pengawasan terhadap kejahatan keuangan, termasuk judi online, Ungkapnya dalam rilis yang diterima media ini, pada Senin (17/02/2025).

Peluncuran Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) juga bisa menjadi alat penting dalam mengidentifikasi dan mencegah tindakan penipuan lebih dini. Ke depan, peningkatan kapasitas IASC diharapkan dapat mempercepat respons terhadap laporan dan meningkatkan perlindungan konsumen di sektor keuangan (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *