Komisi II DPRD Ambon Berikan Rekomendasi Mutasi Kepala SD Negeri 90

AMBON,PG.COM : Komisi II DPRD Kota Ambon sepakat mengeluarkan rekomendasi agar Kepala Sekolah SD Negeri 90 segera dimutasi ke sekolah lain. Langkah ini diambil sebagai solusi atas konflik internal yang telah berlarut-larut dan mengganggu kenyamanan para guru di lingkungan sekolah tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Ambon, Hadiyanto Junaidi, menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan bentuk penghakiman terhadap Kepala Sekolah, melainkan upaya penyelamatan agar kondisi belajar-mengajar di SD Negeri 90 kembali harmonis.

“Kami melihat secara psikologis para guru sudah tidak nyaman lagi dengan Kepala Sekolah. Tidak ada keselarasan dalam membangun sekolah ini, sehingga satu-satunya cara adalah memutasikan Kepala Sekolah agar masalah ini selesai,” ujar Hadi kepada wartawan usai rapat di Baeleo Rakyat Belakang Soya, Ambon.

Ia juga mempertanyakan mengapa Dinas Pendidikan belum mengambil langkah tegas sebelum masalah ini dibawa ke DPRD. Menurutnya, seharusnya proses pentahapan sudah dilakukan sejak awal agar konflik tidak semakin membesar.

DPRD menegaskan bahwa meskipun mereka tidak memiliki kewenangan administratif untuk memutasi Kepala Sekolah, secara politik mereka berhak mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Ambon.

Junaidi juga memperingatkan bahwa jika Dinas Pendidikan tidak segera menindaklanjuti rekomendasi ini, DPRD akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan.

“Kami ingin memastikan lingkungan belajar yang kondusif bagi guru dan siswa. Jika tidak ada langkah konkret dari Dinas Pendidikan, kami siap bertindak lebih lanjut demi menjaga kualitas pendidikan di Kota Ambon,” tandasnya. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *