Rapat Komisi II DPRD Maluku Bahas Surat Masuk Bupati KKT Tentang Pengelolaan Penangkapan Telur Ikan Terbang.

AMBON, PG.COM : Terkait surat masuk dari Bupati Kepulauan Tanimbar tanggal 25 April 2025 yang berhubungan dengan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, perihal pengendalian dan pengelolaan penangkapan telur ikan terbang, ketua komisi II DPRD Maluku Fraksi Partai Nasdem yang ditemui wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (23/5/2025)

menyampaikan beberapa poin dari Bupati KKT kepada Gubernur Maluku untuk kemudian diteruskan ke komisi II DPRD Provinsi Maluku, sebagai tembusan yaitu,

1.Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan terbang dan lingkungannya serta mencegah penangkapan berlebih guna keberlanjutan populasi ikan terbang Maka mohon diterbitkan regulasi untuk mengatur waktu dan penangkapan.

2.Berhubung kegiatan penangkapan telur ikan terbang dilakukan secara musiman setiap tahunnya maka kami usulkan untuk kegiatan penangkapan dapat diatur untuk dilakukan dua tahun sekali.

3,Kapal Perikanan yang tidak memiliki Dokumen perizinan serta peraturan perundangan yang berlaku dilarang melakukan aktivitas penangkapan telur ikan terbang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

4.Meminta dukungan pangkalan TNI Angkatan Laut dan Polda Maluku untuk membantu menertibkan kegiatan penangkapan telur ikan terbang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Irawadi, Komisi II hari ini telah melakukan pembahasan tentang surat Bapak Bupati dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Ada beberapa poin yang menjadi kesimpulan sementara dalam rapat komisi ini bahwa memang dalam regulasi terkait dengan penangkapan telur ikan terbang di wilayah Maluku dari tiga zona ini memang banyak kapal yang beroperas, ada ratusan dan yang mendapatkan izin operasional baru 14 buah dari 17 yang mengajukan ijin dan tiga diantaranya masih dalam tahap proses.

“Di luar itu ini legal tapi masalahnya kembali adalah ternyata ada beberapa kepala desa di Maluku khususnya di zona 718 mengeluarkan ijin kepada kapal-kapal Andon ini untuk melakukan penangkapan dan pengelolaan telur ikan terbang, ini jadi masalah juga,” jelas Irawadi.

Dikatakan Irawadi, Terkait dengan pengawasan dari dinas Kelautan dan Perikanan, Lantamal X Ambon, dan beberapa dinas dari Kementerian, itu juga tidak maksimal karena tidak didukung dengan dana operasional, dengan luas wilayah laut kita yang demikian besar ini, tidak mampu menghandel ini.
Fasilitas penunjang juga tidak mumpuni.

“ini jadi catatan kita untuk disampaikan ke Gubernur untuk sama-sama kita dudukan masalah ini, tidak hanya sebatas di Gubernur ini juga akan kita sampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan operasional pengawasan tersebut,” tandas Irawadi.

Terkait Surat masuk hari ini lanjut Irawadi, kita akan kembali melakukan kunjungan ke Tanimbar. kita akan melakukan rapat bersama seluruh dinas terkait termasuk Bupati, untuk memberikan jawaban dan klarifikasi terkait dengan surat ini sambil mencari solusi yang terbaik seperti apa kira-kira baik itu dari regulasi, Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur terkait dengan pengelolaan dan penangkapan perikanan ini.

Lebih dijelaskan, 3 dari 17 kapal ini terdiri dari, KM Selvi Indah, KM Siti Jaya 1, dan KM Impian Kita, ketiga kapal tersebut belum mendapatkan surat karena masih dalam proses namun telah mengajukan permohonan ke PTSP untuk diterbitkan surat ijin.

Dari permohonan 17 buah kapal untuk ijin operasional ini masuk di zona 718 di laut Aru, laut Arafuru,laut bagian Timur sesuai dengan alamat permohonan mereka ada di zona 718, tutup Irawadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *