DPRD Maluku Target, Rampungkan Ranperda RPJMD Dalam Sebulan

AMBON, PG.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Panitia Khusus (Pansus) menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

Ranperda ini dinilai sebagai dokumen strategis yang akan menjadi dasar arah pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RPJMD DPRD Maluku, Noaf Rumau, kepada wartawan usai rapat bersama di Gedung Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (2/7/2025).

“Iya, jadi pembahasan Ranperda RPJMD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah bersama DPRD. Ini amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 260 sampai 263. Karena itu, harus diselesaikan secara bersama dan tepat waktu,” ujar Rumau.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, program strategis, serta indikator capaian kinerja yang akan dicapai selama masa jabatan kepala daerah.

Dokumen ini menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahunan, penganggaran, hingga evaluasi kinerja perangkat daerah.

“RPJMD ini menyusun secara menyeluruh visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Karena itu, penyusunannya harus dikawal secara serius oleh DPRD, dan dilakukan secara transparan serta partisipatif,” tegas Rumau.

Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini dalam waktu sekitar satu bulan.Target itu disesuaikan dengan waktu yang tersedia dan urgensi dari dokumen perencanaan ini.

“Penyelesaian Ranperda ini sesuai dengan pidato pimpinan DPRD dalam rapat paripurna sebelumnya. Kita harap, dalam waktu satu bulan ke depan, semua proses pembahasan hingga penetapan bisa dituntaskan,” jelasnya.

Sesuai amanat Pasal 264 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah tentang RPJMD wajib ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

Bila melewati batas waktu tersebut, maka pemerintah daerah dan DPRD dianggap tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam perencanaan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, menurut Rumau, pihaknya akan terus mendorong kerja-kerja intensif antara DPRD dan tim eksekutif pemerintah provinsi agar pembahasan berjalan tepat waktu dan berkualitas. Ranperda ini diharapkan dapat ditetapkan sebelum batas waktu konstitusional berakhir.

“Kami terbuka terhadap masukan dari publik, akademisi, dan elemen masyarakat sipil agar dokumen RPJMD ini benar-benar menjawab kebutuhan rakyat Maluku lima tahun ke depan,” tutupnya.(PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *