21 Pengendara di Ambon Kena Tilang Dihari Pertama Operasi Patuh Siwalima
AMBON, PG. COM : Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Siwalima 2025 di Kota Ambon diwarnai dengan penindakan terhadap puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Dalam operasi yang digelar di Jalan Dr. Sitanala, Kecamatan Nusaniwe, Senin (14/7/2025), petugas berhasil menilang 21 pengendara dan memberikan teguran tertulis kepada 65 pelanggar lainnya.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Ainul Yaqin, S.I.K., M.H. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Ambon.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh yang rutin digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata AKP Ainul kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, polisi menindak berbagai jenis pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Sedikitnya ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama, mulai dari penggunaan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, hingga melawan arus dan tidak memakai helm.
Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay menyebutkan bahwa tingginya angka pelanggaran menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum pengendara.
“Masih banyak pengendara yang tidak pakai helm, tidak bawa SIM, dan STNK. Ini tentu menjadi perhatian serius kami agar ke depan masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar IPDA Janet.
Selain melakukan penindakan, petugas juga membagikan brosur dan stiker imbauan kepada pengendara yang telah mematuhi aturan sebagai bentuk edukasi.
“Tujuan utama dari operasi ini bukan hanya menindak, tapi mendorong masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” lanjutnya.
Operasi Patuh Siwalima 2025 akan digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mendukung operasi ini dan memanfaatkan momentum tersebut guna meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.(PG-01)
